Skip to content

Bagaimana Hukum Wanita Kuliah di Luar Daerah Tanpa Mahram?

8 July 2016

Soal:

Assalamualaikum ustadz, Bagaimana menyikapi kehendak orang tua yang menginginkan kita untuk kuliah di luar daerah, sementara saya ingin masuk pondok pesantren dan menimba ilmu agama? Apakah kalo saya menolak saya dianggap sebagai anak durhaka?

Rahma di J

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.

 

Wanita sudah sepantasnya berada di rumahnya. Dengan demikian dia bisa menjaga aurat dan kehormatannya dengan baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan tetap tinggallah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti cara berhias orang-orang Jahiliah dulu.” (QS Al-Ahzab: 33)

Allah menyuruh istri-istri Nabi untuk tetap tinggal di dalam rumah-rumah mereka. Perintah ini juga berlaku kepada kaum muslimat yang lain.

Kuliah di luar daerah akan mengakibatkan beberapa kemaksiatan atau menjadi penyebab untuk bermaksiat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bersafar tanpa mahram.

Mungkin sebagian beranggapan bahwa nanti dia bisa diantar-jemput oleh mahram, tetapi pada kenyataannya banyak sekali wanita yang kuliah di luar daerah tidak mengindahkan hal ini. Bahkan dia bermudah-mudahan untuk bersafar tanpa mahramnya.

  1. Adanya ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan.
  2. Terbiasa melihat wajah laki-laki yang mengajar di ruangan atau di luar ruangan kuliah, padahal Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan:

قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS An-Nur: 31)

  1. Bermudah-mudahan berkomunikasi dengan lawan jenis.

 

Oleh karena itu, kuliah di luar daerah bagi Saudari bukanlah suatu ketaatan, bahkan bisa mengantarkan kepada perbuatan-perbuatan maksiat, terkecuali saudari bisa menghindari hal-hal di atas dengan belajar di tempat yang benar-benar terjaga dan dikhususkan untuk wanita.

 

Apakah harus mentaati orang tua untuk melakukan hal tersebut?

Tidak boleh mentaati orang tua yang menyuruh untuk melakukan hal yang diharamkan di dalam syariat Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan untuk bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada yang baik.”[1]

Dan orang tua termasuk makhluk yang tidak boleh kita taati jika menyuruh kita untuk melakukan perbuatan maksiat.

 

Apakah dengan menolaknya dianggap telah melakukan perbuatan durhaka?

Jika kita menolaknya karena menghindari perbuatan maksiat maka tidak mengapa dan ini tidak dikategorikan sebagai kedurhakaan.

 

Bagaimana dengan keinginan untuk masuk pondok pesantren?

Setiap orang wajib untuk menuntut ilmu yang wajib dia pelajari, seperti: cara shalat, cara puasa, cara berzakat ketika dia wajib berzakat, cara berhaji jika dia ingin berhaji, cara berjual-beli ketika dia ingin berjual beli dan lain-lain. Ketika dia dituntut untuk mempelajari ilmu-ilmu yang dia butuhkan dalam kehidupan dia, maka dia wajib belajar. Dan belajar agama untuk saat ini sangatlah mudah. Saudari bisa membeli banyak buku agama dan majalah, begitu juga dengan mendengarkan kajian-kajian islami, baik dari: kaset, CD, radio, internet dan lain-lain, bahkan Saudari juga bisa bertanya langsung kepada para ustadz dengan menggunakan telepon, SMS, WA atau yang lainnya.

Adapun ilmu-ilmu yang sifatnya tambahan dan tidak semua orang wajib mempelajarinya, seperti: ilmu musthalah, ilmu faraidh, ilmu ushulul-fiqh dll. maka hukum mempelajarinya adalah sunnah. Jika orang tua menghalangi untuk belajar di pondok pesantren maka kita harus mentaatinya, karena ilmu-ilmu yang wajib kita pelajari untuk diri kita masih bisa kita peroleh tanpa harus berada di pondok pesantren. Ketika bertentangan antara perintah orang tua yang wajib kita taati dengan keinginan untuk belajar di pondok pesantren yang hukumnya adalah sunnah, maka kita dahulukan yang wajib daripada yang sunnah.

 

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

[1] HR Muslim no. 1840 dari Ali radhiallahu ‘anhu.

No comments yet

Leave a comment