Skip to content

Kolom Tanya Jawab

Bismillah. Washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Halaman ini sengaja dibuat untuk siapa saja yang ingin bertanya tentang Islam.

Mudah-mudahan jika diberi kesempatan, beliau akan menjawabnya.

Billahit-taufiq.

163 Comments leave one →
  1. nuraini permalink
    13 September 2010 14:21

    Assalamualaikum wr.wb

    Alhamdulillah.. ada juga kesempatan saya untuk bertanya..
    terimakasih sebelum dan sesudahnya..

    saya hanya ingin membahas hal yg mungkin kurang penting,
    sebenarnya apa sih beda tiang sama pondasi dalam pentingnya sholat?..

    sebenarnya sholat itu tiang agama atau pondasi agama?..

    kalau pondasi sama tiang itu beda atau sama?..

    kalau sholat itu tiang agama, lalu pondasi agamanya apa?
    sebaliknya kalau sholat itu pondasi agama, lalu tiang agama nya apa?

    mohon penjelasan..
    terimakasih banyak..
    maaf bila ada kata yg kurang berkenan..

    wassalamu’alaikum wr.wb…

    • 30 September 2010 09:56

      wa’alakumussalam warahmatullah wabarakatuh
      alhamdulillah washshalatu wassalam ala rasulillah

      saya senang dengan semangat mba’ untuk bertanya dan memahami agama islam
      dan saya juga mohon maaf jika terlambat membalas pertanyaan ini.

      yang paling terkenal di kalangan ulama, shalat adalah tiang agama sebagaimana dikatakan para salaf (kitab Syu’abul Iman milik Al-Bahaqi)
      tapi tidak ada salahnya jika dikatakan bahwa shalat adalah pondasi agama insyaallah
      karena dua kata tersebut mengandung pengertian yang hampir sama
      shalat adalah tiang agama
      shalat adalah pondasi agama
      apalagi jika kita memperhatikan satu madzhab yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia kafir.

      akan tetapi perlu saya ingatkan
      yang paling terkenal dengan pondasi agama adalah tauhid/aqidah. karena dengannya terwujud islam seseorang
      orang yang tidak memahami laa ilaha illallah maka tidak dikatakan beragama islam
      oleh karena itu, lebih tepat jika dikatakan, pondasi agama adalah tauhid
      dan tiangnya adalah shalat.
      allahu a’lam.

  2. rani permalink
    2 October 2010 04:00

    Assalamualaikum wr wb

    saya mau bertanya babaimana mengubah hati yang keras menjadi hati yang lembut sehingga apapun yang di ajarkan dalam agama islam bisa merasuk ke dalam diri saya?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    wassalamualaikum wr wb

    • malik----mahdie permalink
      18 October 2014 16:16

      walaikum salam warohmatullah
      memohonlah kepada allah ta’ala akan kebaikan dan wujudkan pada diri anda dengan perkara kematian karena mengingat mati adalah penghancur kelezatan
      wassalamualaikum

  3. Moemoen permalink
    13 December 2010 08:24

    Assalamualaikum……….
    wanita dan laki2 yang sebelum menikah mereka pernah melakukan zina namun zina yang saya maksudkan disini bukan berhubungan layaknya suami istri, tapi hanya sebatas gesekan diluar saja….., tidak lama kemudian mereka menikah…………, apakah sah nikah yang mereka lakukan? syukran atas jawabannya.

    • 13 December 2010 11:43

      wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah

      alhamdulillah pernikahannya sah, tetapi dia telah berdosa karena telah melakukan hal itu.
      Sebisa mungkin dia selalu beristighfar kepada Allah atas apa yang telah dilakukan.
      mudah-mudahan Allah mengampuni orang yang melakukan itu.
      dan perlu menjadi catatan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan dikatakan sebagai perzinaan apabila “payung” telah memasuki “sumur”. adapun jika belum sampai masuk, maka tidak dikatakan berzina.
      di dalam hukum Islam, pelakunya tetap di-ta’ziir (dihukum dengan hukuman yang ditetapkan oleh hakim).
      allahu a’lam bish-shawab
      billahittaufiq.

  4. fajri permalink
    27 December 2010 18:24

    assalamualaikum
    saya mau mengajukan beberapa pertanyaan
    1. apa saja hewan yang boleh d pelihara? klw bisa lengkap y
    2. boleh ngak memelihara kura-kura atw hamster?
    3. apa hewan yang haram n mubah atw makhruh tidak boleh dipelihara?
    4. boleh ngak mengurung binatang dalam kandang?

    sekian, terima kasih
    assalamu’alaikum

    • 3 January 2011 22:52

      HUKUM MEMELIHARA HEWAN

      Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
      Mudah-mudahan Allah merahmati kita semua. Amin.

      Memelihara hewan –apapun jenisnya- hukum asalnya adalah mubah (boleh); Baik hewan tersebut bisa dimakan, seperti: ayam, kambing, sapi dll, ataupun yang tidak bisa dimakan seperti kucing; Baik hewan tersebut jinak ataupun liar. Hanya saja untuk hewan yang liar, maka disyaratkan agar hewan tersebut tidak menyebabkan bahaya terhadap orang yang memilikinya dan orang lain. Jika ternyata berbahaya maka hukumnya haram. Begitu pula untuk hewan yang telah dinyatakan secara ilmiah bahwa hewan tersebut bisa menularkan penyakit, sarang penyakit atau dapat membuat kemudaratan (bahaya) terhadap orang lain baik zhahir maupun batinnya, maka hukumnya haram, seperti babi.
      Adapun hewan-hewan yang tidak boleh dipelihara adalah hewan-hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya. Sebagaimana dicantumkan pada hadits berikut:
      (خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ).
      Artinya: “Lima binatang yang tidak berdosa jika membunuhnya, yaitu: burung gagak, elang, tikus, kelajengking dan anjing liar.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
      Kelima hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dipelihara, malahan kita diperintahkan untuk membunuhnya.
      Untuk anjing yang tidak liar, maka jika tidak punya keperluan, seperti: menjaga kebun, petunjuk jalan orang buta, berburu dan lain-lain, maka dilarang untuk memeliharanya. Karena para Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjing di dalamnya sebagaimana tercantum pada hadits berikut ini:
      (لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ)
      Artinya: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
      Dan perlu diperhatikan untuk memelihara hewan harus diperhatikan beberapa syarat berikut ini:
      1. Tidak boleh terlalu berlebihan ketika membelinya, sehingga mengeluarkan banyak uang hanya untuk hal ini.
      2. Harus memperhatikan makan dan minumnya, berlaku baik dan tidak kasar terhadapnya.
      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang seorang wanita yang memelihara kucing:
      (عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ.)
      Artinya: “Seorang wanita pernah diazab gara-gara seekor kucing. Dia mengurungnya sampai mati kelaparan. Gara-gara itu dia masuk ke dalam neraka.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
      3. Tidak boleh diadu atau diperlombakan yang mengakibatkan terjadinya judi atau sesuatu yang haram lainnya.
      4. Tidak membuang-buang waktu atau melalaikan dari ibadah.

      Adapun hukum Hamster. Allahu a’lam. Ana masih ragu untuk menjawabnya dan sekarang sedang meneliti hakikat hewan tersebut apakah bisa disamakan dengan tikus ataukah tidak. Insya Allah jika sudah yakin akan jawabannya, ana akan sampaikan.
      Adapun kura-kura, maka dia tidak mengapa dipelihara.

      Memelihara hewan di kandang, aquarium dan sejenisnya adalah boleh. Asal memenuhi syarat yang telah disebutkan.
      Dalil yang dipergunakan oleh para ulama akan bolehnya memelihara hewan adalah keumuman hadits berikut ini:
      عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَلِى أَخٌ صَغِيرٌ يُكْنَى أَبَا عُمَيْرٍ وَكَانَ لَهُ نُغَرٌ يَلْعَبُ بِهِ فَمَاتَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَرَآهُ حَزِينًا فَقَالَ « مَا شَأْنُهُ ». قَالُوا مَاتَ نُغَرُهُ فَقَالَ « يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ ».
      Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, ‘Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bergabung dengan kami (anak-anak kecil). Saya punya adik laki-laki dijuluki dengan Abu ‘Umair. Dulu dia punya burung kecil yang dia selalu bermain dengannya. Kemudian burung itu pun mati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendekatinya pada suatu hari dan beliau melihatnya sangat sedih. Beliau pun berkata, ‘Mengapa dia begitu?’ Mereka pun berkata, ‘Burung kecilnya mati.’ Kemudian dia pun menegurnya, ‘Wahai Abu ‘Umair! Apa yang telah dilakukan An-Nughair (burung kecil itu)?’.” (HR Al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Lafaz Abu Dawud)
      Sebagian ulama berpendapat akan makruhnya atau terlarangnya mengurung hewan dengan dalil bahwa melihat-lihat keindahan hewan tersebut tidak termasuk suatu hajat (keperluan), bahkan itu termasuk kebodohan, buang-buang waktu dll.
      Allahu a’lam bish-shawab. Billahit-taufiq.

      • alma permalink
        20 May 2012 05:58

        apa jawaban pertanyaan rosululloh kepada anak kecil?????

      • 5 June 2012 10:21

        Assalamu’alaikum
        Maaf bisa diperjelas?
        Terima kasih.

  5. mbenk permalink
    1 January 2011 17:52

    assalamualaikum…
    bagaimana cara taubat nasuha…
    seandainya saya hanya membaca buku dan membaca artikel di net….sudah cukupkah saya mencari ilmu atau saya harus menghadiri majlis2 ilmu…
    gimana cara saya menuntut ilmu …ram otak saya rendah banget ni pak ustadz…mencatat or menghapal
    doakan saya pak ustadz semoga teguh dalam beribadah menurut sunnah2 rasulolloh
    wassalam

    • 6 January 2011 02:15

      Wa’alaikumussalam warahamtullahi wabarakatuh.
      Mudah-mudahan Allah merahmati kita semua. Amin.
      Mau bertanya, mudahan ini adalah salah satu ciri Saudara benar-benar ingin bertaubat nasuha.
      Bertaubat nasuha harus memenuhi syarat berikut:
      1. Berhenti dari perbuatan dosa yang telah dilakukan
      2. Sangat menyesali perbuatan tersebut
      3. Berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut
      4. Memohon ampun kepada Allah
      5. Apabila dosa yang dilakukan berhubungan dengan orang lain, maka harus meminta maaf atau mengembalikan haknya jika ternyata haknya telah diambil.
      Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada semua orang yang beriman untuk bertaubat nasuha dengan firman-Nya:
      { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ}
      Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS At-Tahrim : 8 )

      Untuk orang-orang yang beriman yang terlanjur bergelimang dengan dosa maka Allah akan mengampuni seluruh dosa hambanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
      { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ }
      Artinya: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah! Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar : 53)
      Dan coba juga perhatikan hadîts qudsi berikut ini:
      قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلاَ أُبَالِي ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ ، وَلاَ أُبَالِي ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لاَ تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً.
      Artinya: “Allah tabâraka wa ta’âla berkata, ‘Wahai anak adam! Sesungguhnya jika engkau berdoa kepada-Ku dan mengharapkan-Ku maka Aku akan mengampuni semua apa yang ada pada dirimu dan Aku tidak perduli (seberapa besar dosamu). Wahai anak Adam! Seandainya dosamu sampai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya dan Aku tidak peduli (seberapa besar dosamu). Seandainya engkau datang kepada-Ku dengan sepenuh bumi kesalahan-kesalahan (dosa-dosa), kemudian engkau tidak berbuat syirik terhadapku sedikit pun, maka Aku akan datang sepenuh bumi itu pula dengan pengampunan.”

      Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      ( إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ ، فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ ، صُقِلَ قَلْبُهُ ، فَإِنْ زَادَ ، زَادَتْ ، فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ : {كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}.)
      Artinya: “Sesungguhnya seorang mu’min jika melakukan dosa, maka akan terbintik hitam di hatinya. Jika dia bertaubat, berhenti (dari dosa tersebut) dan memohon ampun, maka hatinya akan mengkilap. Apabila dia terus melakukan dosa, maka bertambah pula titik hitam itu. Itu adalah Ar-Rân (Penutup) yang disebutkan oleh Allah di kitab-Nya: ‘Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka (QS Al-Muthaffifîn : 14).’.”

      Oleh karena itu sebisa mungkin kita menjaga hati kita agar tetap bersih dan mengkilap.

      Belajar melalui membaca artikel-artikel di internet termasuk cara belajar yang diperbolehkan selama isi dari artikel-artikel tersebut tidak mengandung kesesatan.
      Akan tetapi dengan membaca saja tidak cukup. Saudara perlu untuk menghadiri majlis-majlis ta’lim. Dengan hadirnya saudara di majlis ta’lim insya allah akan bertemu dengan orang-orang yang soleh, yang mana mereka sedikit atau banyak insya Allah akan berpengaruh baik terhadap saudara.
      Ketika belajar, maka yang paling utama adalah mendengar pelajaran tersebut. Setelah mendengar dengan baik maka harus mencoba memahaminya sebaik mungkin. Setaelah paham barulah menghapal pelajaran tersebut. Setelah hapal dan paham, maka silakan menyampaikan kepada orang lain.
      Dan saya nasihatkan kepada diri saya pribadi dan saudara untuk terus menghapal Al-Qur’an dan mengulang-ulanginya, karena dengan banyak hapalan, insya Allah akan semakin mudah memahami din ini.
      Mengahiri jawaban ini saya berdoa untuk saya, saudara dan kaum muslimin
      (( يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلُوْبَنَا عَلَى دِينِكَ وَطَاعَتِكَ. آمِيْن ))
      “Wahai yang membolak-balikkan hati! Tetapkanlah hati kami pada agama dan ketaatan-Mu. Amin.”
      Mudahan bermanfaat.

  6. mbenk permalink
    23 January 2011 12:25

    assalamualaikum

    maaf pak ustadz saya mau bertanya lagi…maaf lo..
    telah saya sadari bahwa keutamaan sholat di masjid …. (kalo dak salah wajib ya pak ustadz)
    kasus saya
    di kampung saya ada mushola(tidak pernah di dirikan sholat jumat di sini<==perbedaanya) dan masjid…mushola dekat dengan rumah saya…masjid jauh dari rumah saya…
    pertanyaan saya….sebaiknya saya sholat berjamaah di mana karena …dalilnya sholat berjamaah di masjid….kalo dak salah pak ustadz….lupa je…sholat di masjid terdekat…terus terang saya bingung beda masjid dan mushola je..he…
    wassalam

    • 1 March 2011 15:11

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Shalat di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh, berdasarkan pendapat yang kuat insya Allah.
      Tidak ada perbedaan antara masjid dan mushalla yang ada di indonesia kita ini. Mushalla adalah masjid. hanya masyarakat kita saja yang mengistilahkannya berbeda.
      Jadi boleh shalat berjamaah di sana.
      wallahu a’lam.
      billahit-taufiq.

  7. mohammad jemmy permalink
    1 March 2011 06:28

    assalamuallaikum ustadz, ana ada pertanyaan mengusap muka sesudah sholat apakah ada tuntunan dari rasul ato tidak?

    • 1 March 2011 14:59

      wa’alaikumussalam warahmatullah.
      Allahu a’lam tidak ditemukan dalil tentang hal tersebut. sebaiknya ditinggalkan.
      billahit-taufiq.

  8. mohammad jemmy permalink
    2 March 2011 07:44

    assalamualaikum ustadz, ditempat ana setiap selesai sholat ied suka diadain bacaan tasbih 300x, apakah dalilnya shohih? soalnya kata ustadznya ada haditsnya

    • 2 March 2011 13:56

      wa’alaikumussalam warahmatullah.
      allahu a’lam. saya belum menemukan haditsnya. setahu saya di kitab-kitab fikih terpercaya tidak ditemukan hal tersebut.
      tolong jika bisa memberikan lafaz haditsnya, biar saya bisa teliti. Syukran.
      billahit-taufiq.

  9. abu fathul majid yusron al-bantani permalink
    13 March 2011 00:33

    assalamu’alaikum ustadz. afwan ana mau tanya apakah syarat sholat jum’at itu harus dimasjid? Di tempat kerja ana didirikan musholla dan dilakukan sholat jum’at secara berjama’ah. Dari Depag tidak mau menamakan bangunan tempat ibadah ditempat kerja ana sebagai masjid melainkan musholla saja karena di kampung tersebut dgn jarak 1 km ada masjid.
    Sahkah sholat jum’at yang dilaksanakan ditempat kerja ana. karena ada sebagian teman kerja melaksanakan sholat dzuhur lagi setelah sholat jum’at karena beralasan sholatnya di musholla dari sisi penamaanya bukan di masjid. mohon penjelasannya, syukron barokallohu fiik.

    • 2 May 2011 02:07

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah.
      Apakah shalat jum’at harus di masjid?
      Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama berpendapat akan keharusannya sedangkan Imam Ahmad tidak mensyaratkan hal tersebut. Memang kalau kita lihat dari apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat Jum’at kecuali di Masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat Jum’at ketika safar. Di lain sisi, Shalat jum’at yang pertama dalam Islam yang dilakukan oleh seorang sahabat radhiallahu ‘anhu yang bernama Mush’ab, dilaksanakan bukan di masjid.
      Allahu a’lam. Selama tidak ada dalil yang menegaskan bahwa shalat Jum’at harus di lakukan di Masjid, maka insya Allah tidak mengapa shalat Jum’at di selain masjid, jika di wilayah tersebut masyarakatnya sudah menetap tetapi tidak ada masjid. Karena, hukum asal dari shalat berjama’ah adalah boleh dilakukan di seluruh bumi, kecuali beberapa tempat yang terlarang yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil yang mengkhususkan shalat Jum’at dengan shalat yang lainnya. Allahu a’lam.
      Dan perlu digarisbawahi bahwa sesungguhnya yang dinamakan masjid bukanlah suatu bangunan yang ada pondasinya, harus berbentuk gedung atau harus besar. Untuk membuat masjid cukup di sebidang tanah, kemudian tanah tersebut dibatasi dengan tiang-tiang dan diberikan pintu. Meskipun tanah tersebut tidak beratap dan tidak didinding keliling. Dulu Masjid Al-Haram hanya dibatasi dengan beberapa pintu batu, tidak didinding keliling dan tidak beratap, tetapi dari dulu sudah dikatakan itulah masjid. Bahkan itulah masjid pertama di dalam Islam.
      Mushalla yang ada di Indonesia adalah Masjid, meskipun pemerintah memiliki persyaratan untuk menamakannya masjid.

      Mengenai pertanyaan antum, sah tidak shalat Jumat di mushalla perusahaan yang jaraknya 1 km dari masjid yang didirikan shalat Jum’at di dalamnya?
      Allahu a’lam itu tergantung dengan wilayah dan kepadatan penduduk di sana. Untuk wilayah perkotaan, maka tidak mengapa insya Allah dengan jarak 1 km mendirikan shalat Jum’at, karena jumlah penduduk yang sangat padat. Dan masjid akan “membeludak” jika dipaksakan untuk shalat di satu masjid.
      Akan tetapi untuk wilayah pedesaan, penduduknya tidak seberapa padat, maka tidak diperkenankan untuk mengadakan jamaah Jum’at tandingan, karena maksud dan tujuan Jumat tersebut adalah untuk mengumpulkan seluruh kaum muslimin laki-laki pada hari itu. Ini adalah pendapat yang rajih –insya Allah- dari dua pendapat ulama. Karena di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam penduduk Madinah hanya diperkenankan untuk shalat Jum’at di Masjid Nabawi yang padahal jarak berjalan kaki mereka lumayan jauh, ada yang 4 km bahkan ada yang lebih jauh dari itu. Padahal para shahabat untuk yang letaknya jauh dari Masji Nabawi mereka mengadakan shalat berjamaah lima waktu di kampung-kampung mereka.
      Allahu a’lam.
      Billahit-taufiq.

  10. 19 March 2011 03:47

    assalamualaikum
    ane mo tanya gimana seh hukumnya dari sudut pandang agama islam kalo nyumbang ditempat kondangan dengan amplop terus di kasih nama orang yang nyumbang tersebut.syukron

    • 2 May 2011 01:15

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah.
      Hukum asalnya adalah seperti orang yang memberikan sumbangan dengan terang-terangan. Hal tersebut diperbolehkan jika orang yang menuliskan nama tersebut aman dari riya’ dan benar-benar bisa mengikhlaskan sumbangannya. Akan tetapi, sumbangan yang diberikan dengan diam-diam hukum asalnya lebih baik dari yang menyumbang dengan terang-terangan.
      Di dalam hadits tujuh orang yang dinaungi oleh Allah, dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya disebutkan, di antara mereka adalah orang yang bersedekah, sampai-sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. Dan banyak dalil lainnya.

      Wallahu a’lam. Billahit-taufiq.

  11. 31 March 2011 00:45

    assalamu’alaykum ustadz…
    ana mau bercerita sedikit + tanya…

    dahulu ana banyak sekali berbuat salah dan dosa..saya malu utk menceritakannya ustadz. jadi langsung saja, ketika ana mendapat banyak teguran/musibah karena dosa ana tersebut, ana pun mulai bertobat dan berjanji tidak mengulanginya lagi, serta bernadzar akan shalat berjama’ah di masjid selamanya, puasa senin dan kamis selamanya, dll. pokoknya ada kata2 untuk selamanya.

    1 bulan bisa berjalan lancar ustadz. Namun setelah sekian bulan, nadzar2 tsb mulai terlupakan,, sampai2 ana terjerumus ke dosa yang sama lagi… Kemudian ana bertobat lagi + berjanji tidak mengulangi + menambah nadzar yaitu shalat dhuha selamanya…

    sekian bulan bisa dikerjakan, tapi sekian bulan lagi terjerumus lagi, bertobat lagi dan tambah nadzar lagi.. dst seperti itu ustadz… ana sampai tidak tahu lagi kok ana bisa seperti ini… sampai ana lupa sudah berapa kali melanggar nadzar… jujur, ana dulu belum tahu ilmu/ hakikat tentang nadzar ustadz…yang ingin ana tanyakan, kalau mau membayar kafarrah itu disesuaikan dengan jumlah nadzar ana atau jumlah nadzar yg telah ana langgar???

    misal nadzar ana ada 5, apakah cukup dengan membayar dgn memberi makan 50 orang fakir-miskin untuk menebusnya??? ataukah tetap harus 1-1 sesuai jumlah akumulasi nadzar yg dilanggar. tapi ana lupa ustadz sudah berapa kali langgar nadzar, saking banyaknya, astaghfirullah….
    apakah nadzar ana ini termasuk jenis nadzar liijaj??
    ana benar2 hidup penuh perasaan takut dan tidak tentram ustadz…

    mohon pencerahan…
    syukron ustadz,

    • 2 May 2011 01:15

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah.
      Membiasakan diri untuk bernadzar bukanlah suatu yang terpuji, meskipun hal tersebut diperbolehkan.
      Untuk pertanyaan antum, maka setiap pelanggaran yang dilakukan, maka wajib membayar kaffarah sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan, bukan dengan jumlah nadzar yang antum sebutkan. Allahu a’lam inilah yang kuat insya Allah.
      Apabila antum tidak tahu berapa banyak pelanggaran yang telah antum langgar, maka diperkirakan saja sebanyak apa pelanggaran tersebut sampai antum merasa agak yakin dengan jumlah tersebut.
      Ana sarankan antum membatalkan nadzar antum, karena yang antum sebutkan sangatlah berat, sementara itu antum tidak sanggup melakukannya.
      Membatalkan nadzar diperbolehkan insya Allah dengan membayar kaffarah yamiin (sumpah), yaitu:
      1. Memerdekakan budak, atau
      2. Memberi makan orang miskin sebanyak sepuluh orang , atau
      3. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin
      Apabila tidak sanggup mengerjakan hal tersebut, maka boleh berpuasa tiga hari berturut-turut.

      { لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }
      Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al-Maidah : 89)

      Dan mari kita terus berusaha untuk benar-benar menjadi hamba Allah subhanahu wa ta’ala yang bertakwa kepadanya. Billahit-taufiq.

  12. mbenk permalink
    16 April 2011 10:45

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
    pak ustadz saya ada permintaan…
    saya ingin ustadz menjelaskan or mengarang kitab tentang :
    1.kiat2 menjadi kaya menurut ahlulsunnah
    2.Dasar2 ilmu Hadits yang harus di ketahui orang awam
    3.sejarah sahabat-sahabat dan imam2 yang runut dan teratur menurut waktunya

    makasih

    • 2 May 2011 01:14

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
      Alhamdulillah wash-shalatu wassalam ‘ala rasulillah.
      Usulan yang sangat bagus. Mudahan ana bisa mewujudkannya.
      Akan tetapi, untuk pembahasan-pembahasan tersebut sudah dikarang atau diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia.
      Tetapi mungkin bahasanya masih harus lebih dipermudah agar bisa dikonsumsi oleh orang-orang awam.
      Barakallah fik.

  13. 1 October 2011 09:36

    assalamu’alaykum, ustadz kajian rutinnya di palembang dimana?

    • 6 October 2011 03:16

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah
      untuk sementara kajian di kota palembang belum bisa ana rutinkan, mengingat jarak yang lumayan.
      kalau jadwal yang tertera setiap sabtu pertama dan ketiga setiap bulannya, setelah shalat ‘ashr.
      untuk info kajian bisa menghubungi akh sufyan 085377582504 atau akh fadhli 082180833887

      • 13 October 2011 05:56

        ustadz ada dauroh ya? pemateri al ustadz abu ihsan al medany, mohon infonya

  14. ahmad permalink
    12 October 2011 07:30

    assalamualaikum
    saya ahmad dari malang
    afwan, apakah ustadz mengetahui komunitas bahasa arab?
    bukan dalam dunia maya, tetapi komunitas asli
    saya ingin belajar bahasa arab dengan terjun langsung dalam kehidupan sehari-harinya

    barokalloh fiik

  15. ahmad permalink
    16 October 2011 15:31

    barokalloh fiik ustadz untuk jawabannya
    semoga Alloh Ta’ala memberikan ilmu yang bermafaat bagi ustadz
    afwan ustadz, mohon masukan cara belajar bahasa arab yang efektif, mengingat saya sudah 24 tahun dan baru belajar

    jazakalloh khoir, barokalloh fiik

    • 18 October 2011 14:49

      Wa fiika barakallah. Untuk orang-orang yang tidak berkesempatan mondok, insya Allah, Allah akan memberikan jalan termudah untuk menuntut ilmu.
      Bahasa Arab sangat penting untuk dipelajari, meskipun para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah, fardhu ‘ain atau kifayah.
      Akan tetapi melihat zaman yang seperti ini, yang mana orang-orang banyak melupakan bahasa Arab, ana pribadi lebih condong kepada pendapat yang mengatakan wajibnya.
      Belajar Bahasa Arab butuh hidayah dari Allah. Oleh karena itu, antum harus banyak berdoa kepada Allah.
      Bahasa Arab banyak cabangnya. Ada yang ingin memfokuskan diri pada bicara dan mendengar, ada yang fokus pada membaca dan menulis dll.
      Untuk orang-orang yang seperti antum, sebaiknya fokus kepada baca dan menulis. Ini lebih penting daripada hanya sekedar berbicara. Antum bisa baca kitab-kitab berbahsa arab.
      Bagaimana caranya?
      Cobalah ikuti kursus dan bimbingan jarak jauh kitab MUKHTAROR ust Aunurrafiq Gresik. Belilah buku dan kaset/CDnya dan tolong jangan yang bajakan.
      Ketika membeli, mintalah nomor ustadz pembimbing yang bisa selalu bertanya kepada beliau. Kepada saya juga bisa insya Allah.
      Dengarkan kaset/CD tersebut dengan benar-benar meluangkan waktu. Misalkan antum berlibur selama 2 minggu fokus setiap hari mendengarkannya sampai selesai.
      Jadi benar-benar seperti sedang daurah. Ketika mendengarkannya jangan disibukkan dengan hal-hal yang mengganggu konsentrasi.
      Beberapa penjelasan memang agak susah dipahami, ulangilah pembahasan itu. Jika masih belum paham maka tanyakanlah kepada ustadznya.
      Perbanyaklah membuat contoh-contoh dan melatih diri sendiri.
      Selanjutnya apabila sudah menguasai, maka ikuti program yang lebih tinggi.
      Selanjutnya, untuk memperbanyak mufradat/kosakata antum bisa mencari rekaman-rekaman para ustadz yang kebiasaannya mengajarkan ilmu dengan membaca buku bahasa arab perkata/perkalimat dan diterjemahkan. dan tentunya antum harus punya bukunya.
      Dengan demikian insya Allah dalam dua tahun antum mau bersabar insya Allah antum akan terbiasa membaca kitab-kitab gundul.
      Demikian secara singkat.
      Dan lebih bagus lagi kalau punya guru private untuk mengajarkan kitab tersebut.
      Mudahan dimudahkan.Amin

  16. Ketut Firman DJ permalink
    25 October 2011 01:48

    Assalammualaikum wr wb.

    Pak Ustadz yang baik dan budiman, apakah Pak Ustadz sempat pernah menempuh belajar di Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya (Institute Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya) di Jurusan Teknik Perkapalan tahun 2003 meskipun sebentar?

    Wassalammualaikum wr wb…

    • 1 November 2011 10:01

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Ya, alhamdulillah di sana saya bertemu dengan akh rachdie, akh fison dll. Dan alhamdulillah sempat belajar dengan beberapa ustadz dari Gresik dan Surabaya. Jazahumullahu khairan.

  17. 26 February 2012 20:34

    pak Ustad saya mau tanya?
    saya dulu punya nadzar kalo menikah sama si (A) saya akan memperbanyak sholat tengah malam..tapi ternyata setelah terkabul hajat, saya mengalami kesulitan dlam mengerja nadzar itu, sangat sulit bangun tengah malam,,dan saya sudah berusaha untuk bangun tapi ternyata sulit bangun…jadi saya bayari kafarat nadzar itu dengan puasa 3 hari berturut turut…apakah nadzar saya itu sudah terganti? saya mohon keterangannya pak ustadz??

    • 14 March 2012 21:25

      Barakallah fikum.
      Nadzar antum sebenarnya sudah bagus. Apalagi kalau antum merutinkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
      Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka kerjakanlah. Dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepadanya maka janganlah kerjakan. (HR Al-Bukhari)

      Untuk membatalkan nadzar sebenarnya bisa saja. Tetapi, untuk itu ana tidak menyarankannya untuk yang satu ini.
      teruslah minta kepada Allah agar dimudahkan dalam mengerjakannya.Amin

    • 5 June 2012 09:54

      bismilah, pak ustadz apa pengertian zina sebenarnya?? apa boleh saya minta nomer HP pak ustadz ? yudi karyanto S2 DA’WAH MEDIU

  18. Abu salwa permalink
    22 May 2012 08:38

    Assalamualaikum waramatullohi wabarokatuh ya ustadz..anna mau tanya..kajian di martapura jadwalnya masih ada gak?lokasinya di mana?terus anna mau tanya boleh gak sholat sambil membaca mushaf,anna takut salah membacanya saat sholat sunnah sendirian.jazakumulloh khoiron..wassalamualaikum

    • 5 June 2012 10:19

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      alhamdulillah washshalatu wassalam ala Rasulillah.
      Untuk kajian di Martapura dan Baturaja, biasanya saya ke Martapura Sabtu ke-4 tiap bulan, ba’da maghrib. Tempatnya bisa ditanyakan ke Pak Harun (08215247524) atau Pak Edimon (08127134920).
      Membaca Al-Qur’an dengan membawa mushaf ketika shalat tidak mengapa insya Allah.
      Hasan Al-Bashri sebagaimana tercantum di dalam Mushannaf ‘Abdirrazaaq mengatakan:
      ( لا بأس أن يؤم الرجل في شهر رمضان وهو يقرأ في المصحف.)
      “Tidak mengapa bagi seseorang yang menjadi imam di bulan Ramadhan dalam keadaan membaca dari mushaf.”
      Begitu pula diriwayatkan dari ‘Aisyah -Ummul-mu’minin- bahwa beliau membaca mushaf ketika shalat dan juga diriwayatkan dari Ibnu Sirin.
      Allahu a’lam.
      Barakallah fikum.
      dilanjutkan

  19. 30 June 2012 11:20

    asalamu allikum wr wb..krna pmahaman saya yg awam ttng agama,saya mau tanya bagai mana ciri ciri orang yg bermanhaj salaf,sementara pd hri ini bnyak sekali aliran islam.tlng penjelasanya!jazakullah khoir

    • 2 July 2012 21:10

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Alhamdulillah wash-shalatu was-salam ‘ala Rasulillah.
      Bagaimana ciri-ciri orang bermanhaj salaf?
      Secara ringkas, orang yang bermanhaj salaf memiliki ciri-ciri berikut, di antaranya:
      1. Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pegangan hidupnya dan bukan hanya sekedar pengakuan saja. Kemudian memahaminya harus sesuai dengan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pahami. Kita bisa mendapatkannya di buku-buku para ulama yang terdahulu.Jika kita biarkan setiap orang memahami dengan apa yang ada di benak setiap orang, maka akan tercipta banyak aliran dan perbedaan.
      2. Manhaj salaf adalah manhajnya Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam mendakwahkan tauhid, maka pengikut manhaj salaf juga demikian. Apabila ada suatu kelompok atau aliran memulai dakwahnya dengan selain tauhid, maka ini merupakan pertanda bahwa kelompok atau aliran tersebut telah menyelisihi dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti: memulai dakwah dengan politik, jihad, khilafah islamiyah dll.
      3. Manhaj salah adalah manhaj yang menggabungkan seluruh aspek kehidupan di dalam Islam dan tidak mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.
      4. Manhaj salaf selalu mengajarkan umat Islam agar senantiasa mengadakan tashfiyah (pembersihan diri dan pemahaman) dan juga tarbiyah (pembinaan diri dan pemahaman). Oleh karena itu, dari zaman ke zaman para ulama ahlis-sunnah wal-jama’ah selalu tampak mulia dengan keilmuan, amalan dan dakwah mereka.
      5. Manhaj salaf selalu beramar ma’ruf nahi munkar, menggunakan manhaj Rasul dalam berdakwah. Dan di antara bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar adalah dengan mengajak orang untuk mengikuti dan mengamalkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memperingatkan orang dari bahaya kemusyrikan dan hal-hal yang baru (bid’ah). Dan ini banyak ditinggalkan oleh banyak kaum muslimin.
      Ini beberapa hal yang bisa ana tuliskan pada jawaban ini.
      Kalau ingin membaca buku rujukan ‘Mengapa Aku Memiliki Manhaj Salafy (Limaadza ikhtartu al-manhaj as-salafy)’ karangan Syaikh Salim Al-Hilali dan enam pilar dasar (sittud-durar) karangan Syaikh ‘Abdul-Malik Ramdhani, maka itu lebih baik insya Allah.
      billahit-taufiq.

  20. Gunawan permalink
    24 July 2012 07:12

    Assalamu alaikum wr wb.

    Ustad Yai, ane mau bertanya,
    Apa hukumnya seorang istri melaksanakan ibadah umroh tanpa didampingi oleh suaminya, tetapi didampingi oleh ibu kandungnya sendiri?
    Dalam hal ini biaya umroh sang istri berasal dari hasil kerja istri sendiri. Lalu apa hukumnya jika sang suami melarang pergi dengan alasan khawatir bila terjadi sesuatu di selama umroh.
    Alasan yang kedua adalah menunggu melaksanakan ibadah umroh secara bersama-sama sampai sang suami memiliki biaya untuk melaksanakannya. Terima kasih.

    • 25 July 2012 10:41

      Wa’alaikumussalam warahamtullah.
      Seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya atau suaminya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ )) لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ((
      Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dengan jarak sehari perjalanan kecuali bersama seorang mahram (HR Muslim)
      Istri Bapak tidak diperkenankan untuk bersafar tanpa mahramnya. Sebenarnya istri Bapak jika ingin berumrah dapat membayarkan biaya umrah Bapak agar terhindar dari dosa tersebut.
      Wallahu a’lam, billahittaufiq.

  21. mardhiyah permalink
    6 August 2012 11:36

    Assalamu’alaikum,ustadz baarokallohufiik, ana mau tanya,
    – Apa hukum cadar sebenarnya?
    -Apa hukum memakai cadar saat sedang sholat?dan bagaimana seorang wanita saat sholat di tengah keramaian,apakah masih harus pakai cadar?
    mohon jawabannya,
    syukron jazakalloh khoir sebelumnya.
    wassalamu’alaikum.

    • 25 August 2012 11:22

      Wa’alaikumussalam warahmatullah.
      Wa fiiki barakallah.
      Mengenai cadar, mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada ana untuk menuliskannya.
      Secara ringkas, para ulama berselisih pendapat tentang cadar. Ada yang menyatakan hal tersebut sunnah dan ini adalah pendapat jumhur/mayoritas para ulama. Dan ada yang mengatakan hal tersebut wajib dan ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dan sebagian pengikut madzhab Imam Syafii.
      Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang cadar dan ini merupakan kesepakatan para ulama, di antaranya:
      1. Cadar/menutup wajah disyariatkan di dalam Islam, tidak ada yang boleh mengejeknya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya.
      2. Para ulama sepakat bahwa wanita yang memakai cadar lebih baik daripada yang tidak.
      3. Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan/diwajibkan untuk bercadar/menutup wajahnya. Sehingga ini menjadi pembeda dengan yang lainnya.
      4. Diharamkan bagi lelaki yang sudah baligh menatap wajah seorang wanita dan dimaafkan jika pandangan tersebut tidak sengaja dilakukan.
      Setidaknya keempat hal ini menjadi penyemangat untuk kaum wanita untuk mengenakan cadar dan menjaga kehormatannya.
      Jika wanita shalat di tempat yang tidak ada orang lain atau di hadapan mahramnya, maka para ulama sepakat tidak perlu mengenakan cadar.
      Para ulama berselisih pendapat apabila seorang wanita shalat di keramaian.
      Allahu a’lam bishshawab
      billahit-taufiq

  22. walsiyah permalink
    25 November 2012 14:42

    assalaamu’alaikum warahmatullah,maaf ustad sy masih bingung.apakah doa diwaktu sujud juga diperintahkan untuk membaca shalawat dan asmaul husna?
    jazaakallahu khoiron atas jawabannya ya ustad.

    • 5 December 2012 09:51

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

      عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ:
      ( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ .)

      Diriwayatkan dari Abu Hurairah , Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Posisi terdekat seorang hamba dengan Rab-nya yaitu ketika dia bersujud, maka perbanyaklah berdoa.” (HR Muslim no. 482)
      Perintah untuk memperbanyak berdoa sifatnya adalah umum.
      Jadi tetap disunnahkan untuk mencari sebab-sebab agar dikabulkan doa, seperti bersalawat dan bertawassul dengan nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala.
      Wallahu a’lam

  23. 31 December 2012 00:59

    assalamualaykum..
    saya mau tanya perihal memelihara hewan piaraan
    di rumah saya memiliki kura-kura, kelinci, dan ikan sebagai piaraan
    namun untuk kura-kura dan kelinci… saya tidak membelinya sepasang karena takut kerepotan memelihara anak-anaknya kelak…
    ummm, semua makhluk hidup juga memiliki gharizah na’u untuk memperbanyak keturunan ya? terus… bila saya menghalangi perkawinan pd hewan piraan itu bagaimana hukumnya?

    mohon penjelasannya
    ant.clues@gmail.com

    • 28 February 2013 19:31

      Wa’alaikumussalam.
      ‘Afwan lama menunggu jawabannya.
      Tidak diharuskan untuk orang yang ingin memelihara hewan memasangkan dengan lawan jenisnya.
      Karena hadits tentang seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing, wanita tersebut tidak memberinya makan atau tidak membiarkannya mencari makan.Tidak disebutkan wanita tersebut diadzab karena tidak memberikan pasangan.
      Pada Hadits Anas bin Malik radhiallah ‘anhu
      يَقُولُ إِنْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَيُخَالِطُنَا حَتَّى يَقُولَ لأَخٍ لِي صَغِيرٍ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
      Dia berkata, “Sesungguhnya dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkumpul dengan kami, sampai-sampai dia pernah mengatakan kepada adik laki-lakiku, ‘Ya Abu ‘Umair apa yang dilakukan burung kecil itu?’.”
      (HR Al-Bukhari)
      Pada hadits ini juga tidak disebutkan harus ada pasangan.
      Allahu a’lam. Yang jelas, ketika memelihara binatang harus benar-benar diperhatikan makanan dan lingkungannya. Allahu a’lam

  24. walsiyah permalink
    9 January 2013 11:26

    assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh…
    barakallahu fiik ustadz.
    maaf betanya lagi,bgaimana cara untuk mempebaiki hubungan yang kurang harmonis dg saudara,dikarenakan ada perbedaan manhaj di antara kami.itu sy ketahui dengan sedikit dialog,yang dari itu sy tau bahwa saudara sy tersebut berpemahaman takfir.sy sdh berusaha untuk bebuat baik dg tetap menjaga silaturahim lwt sms,tp dr saudara sy itu sepertinya tdk mau lg bersikap baik dg sy.apa yang harus sy lakukan krna dulu km sangat akrab,jazaakallahu khoiron ustadz,

  25. 28 February 2013 02:58

    ustadz saya di tempat kerja terpaksa mengerjakan solat jumat di musholla departemen kerja saya, dengan jamaah sekitar 4-5 orang karena perusahaan tidak memberi waktu khusus untuk pekerja melaksanakan solat jumat di masjid. Dan kalaupun kita solat di masjid pabrik yang biasa diadakan solat jumat saya khawatir agak lama waktunya, dan perusahaan bisa jadi akan memecat karyawan yang mencuri waktu tersebut. Karena pekerjaan saya sebagai operator mesin yang tidak bisa terlalu lama untuk di tinggal. bagaimanakah hukum solat jumat saya ustadz sah atau tidak. Jazakumullah khoyron

    • 28 February 2013 19:20

      Allahu a’lam tidak disyaratkan untuk mendirikan shalat harus di masjid.
      Madzhab Imam Ahmad bahkan membolehkan di kemah. Madzhab Imam Malik tidak membolehkan di kemah tetapi membolehkan di bangunan-bangunan yang selalu berdiri sepanjang tahun.
      Adapun jumlah minimal untuk shalat Jumat adalah 3 orang.
      Jadi insya Allah sah shalat Jumat antum bersama kawan-kawan.
      Allahu a’lam

  26. indra permalink
    17 March 2013 16:39

    assalamualaikum wr wb

    Saya mau bertanya pak ustad..
    Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya, dan sebagian besar saya lakukan di musola rumah saya..
    Saya sangat menyesal melakukan itu, saya ingin bertaubat, saya sangat ingin bertaubat, tapi apakah saya masih bisa di ampuni? Saya rela di hukum asalkan di ampuni.
    bagaimana cara bertaubat bagi saya agar di ampuni?
    dan bagaimana cara mensucikan kembali musola yang sudah saya kotori?

    Wasalamualaikum wr wb

  27. 21 April 2013 05:24

    ustadz barokallahu fiykum ana mau tanya , suatu hadis yg di katakan “rijal2nya tsiqat” atau sanadnya shahih apa otomatis hadis itu di sebut hadist shahih yg dengan sendirinya menjadi hujjah atau bagaimana, karena ana masih awam sekali tentang masalah ini. jazakallahu khoyron

    • 27 May 2013 20:34

      Wa fikum barakallah. Hadits yang rijalnya tsiqat dan sanadnya shahih tidak melazimkan hadits tersebut langsung dihukumi shahih. Karena hadits shahih harus memenuhi persyaratan:
      1. Shahih sanadnya dan
      2. Shahih matannya.
      Dan ini membutuhkan ketelitian untuk menghukumi hadits tersebut shahih. Karena bisa jadi sanadnya shahih tapi ternyata ada ‘illah (cacat yang tersembunyi) atau ada syudzudz (keasingan dari yang lain) dan sebab-sebab lain sehingga hadits tersebut tidak dihukumi shahih.
      Sebaliknya hadits yang sanadnya disepakati kelemahannya, belum tentu matannya salah. Karena ada beberapa hadits yang lafaznya diterima oleh umat secara turun temurun meskipun semua jalur periwayatannya lemah.
      Allahu a’lam.

  28. Dewi permalink
    24 April 2013 13:08

    Assalamualaikum pak ustadz
    Saya mau tanya,masalah saya sekarang bekerja diluar negri,,,,
    Dan pekerjaan saya dirumah,,,dirumah itu majikan saya memelihara anjing,,,dan saya pun disuruh tuk mengurus nya,,,,
    Jadi..bagaimana agar saya tetap bisa melakukan ibadah,,,yg dalam keadaan saya seperti itu,,tidak jauh dr Najis itu ….????

    • 27 May 2013 20:29

      Wa’alaikumussalam warahmatullah.
      Ada beberapa hal:
      1. Bekerja saudari di luar negeri tanpa mahram, itu juga suatu kesalahan besar. Dan secepatnya untuk kembali ke daerah asal.
      2. Mengurus anjing tersebut juga tidak dibenarkan.
      3. Seandainya tetap tidak bisa mengelak, maka cucilah jilatan anjing tersebut dengan menggunakan air sebanyak tujuh kali. Untuk bilasan pertama dicampur dengan tanah sehingga menjadi becekan dan diusapkan ke tempat yang terkena liur tersebut.
      Allahu a’lam bishshawab

  29. 2 May 2013 11:42

    Assalamu’alaiQum Ustadz.
    Saya mau bertanya.., ” Apabila kita bersumpah “Demi Allah saya tidak akan melakukannya lagi, jika saya lakukan, tidak sah saya islam”
    kalau kita melanggar sumpah itu, apakah kita sudah tidak islam lagi…????
    Terima kasih

    • 27 May 2013 20:24

      Wa’alaikumussalam. Sumpah yang Akh Safri ucapkan bukan sumpah yang dibenarkan, karena mengkaitkan sumpah dengan pembatalan keislaman. Oleh karena itu, sumpah tersebut harus dibatalkan dengan membayar kafarat sumpah:
      Boleh memilih:
      1. Memerdekakan budak
      2. Memberi makan 10 orang miskin atau
      3. Memberi pakaian yang layak keapada 10 orang miskin
      jika semuanya tidak mampu dilakukan maka boleh:
      berpuasa tiga hari berturut-turut.
      (Al-Maidah : 89)
      Allahu a’lam bishshawab

  30. fickar permalink
    14 June 2013 00:46

    Assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh pak ustadz. Saya mau nanya. Saya sering mengalami keraguan tentang kebenaran agama Islam ini? Bagaimanakah agar tidak mengalami hal tersebut? Saya takut murtad dan mati di atas kekafiran ustadz dan kekal di neraka selama-lamanya.

    • 22 September 2013 07:29

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Berkumpullah dengan orang-orang shalih dan bertanyalah kepada para ustadz.
      Sesungguhnya setan selalu menggoda dan menyesatkan anak Adam.
      Ada beberapa hal yang perlu saudara lakukan:
      1. Belajarlah aqidah ahlissunnah, contohnya belilah buku: Kitab Tauhid 1, Kitab Tauhid 2 dan Kitab Tauhid 3 terbitan Darul-Haq. Mudah-mudahan semakin memahami aqidah islamiyah.
      2. Banyaklah baca Al-Qur’an dan terjemahannya.
      3. Banyaklah baca hadits nabi dan terjemahannya.
      4. Bacalah kisah para Nabi, perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassallam
      5. Bacalah kisah para sahabat dan para ulama.
      6. Fokuskanlah dengan ketaatan dan meninggalkan maksiat.
      7. Banyaklah berzikir, dengan berzikir maka hati menjadi tenang.

      Mungkin ini ringkasan yang bisa saya sampaikan.
      Barakallah fik.

  31. meonk maniez permalink
    22 July 2013 16:22

    Assallammualaikum Wr.Wb.

    saya ingin bertanya tentang tentang hak anak laki terhadap ibunya yang sudah menjanda (cerai hidup)

    Dalam alquran dan hadist anak laki bertanggung jawab kepada ibunya melebihi istri dan anak2nya.

    Apabila si ibu termasuk orang yang selalu ingin menikmati hidup, menghambur-hamburkan uangnya untuk hal-hal yang bersifat duniawi, berhutang kesana kemari dengan pemikiran nanti anaknyalah yang akan berkewajiban melunasi hutang-hutangnya.
    apakah si anak mempunyai hak untuk mengatur hidup ibunya? apakah si Ibu berkewajiban untuk mengikuti aturan dari anak laki-lakinya?

    Apakah anak laki-laki berhak mengatur uang/warisan si ibu, dengan maksud agar si ibu tidak terjerumus kepada hal-hal yang riba, kufur nikmat, dan menghambur-hamburkan uang yang tidak pada tempatnya.

    Terima kasih
    Wassallammualaikum wr.wb

    • 17 October 2013 20:23

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Mohon maaf lama tidak dijawab.
      Jika kasusnya demikian, maka sang anak berhak membatasi pengeluaran sang Ibu dan transaksi sang Ibu, karena hal tersebut dapat menzolimi sang anak. Allahu a’lam bishshawab

  32. ilyas heri permalink
    29 July 2013 06:52

    Assalammualaikum,
    Saya mau tanya klo seseorang diberi penyakit buruk rupa padahal tadinya bisa dibilang bagus rupa(pria lajang), dia berubah total menjadi minder, malu ke lingkungan, wanita, dan tidak mau keluar rumah sampai belasan tahun bahkan tidak pernah bergaul dengan lingkungan dan menjadi malu berbicara ke wanita. Dan sesungguhnya yg paling ditakutinya adalah dia tak sholat berjamaah dimusola(sholat dirumah) padahal dekat (10m), dan terpaksa memutus silaturahim ke lingkungan&saudara padahal ia bisa, tapi terhalang oleh sakit itu? Batinnya berontak, dan sesungguhnya selalu terpaut dengan mushola dan ingin sekali bersilaturahmi. Ia takut pada Allah dan selalu ketakutan setiap adzan karena tidak sanggup ke mushola. “Ia pernah dengar kisah orang buta yg harus tetap kemushola karena perintah rosul” ia coba mengambil pelajaran, tapi batinnya sakit dan tetap terhalang oleh sakitnya itu. Ia merasa berdosa dan selalu memohon ampun kepada Allah. Apakah ini dosa yg nyata untuknya? Dan apakah sebaik-baiknya tindakan yg harus dilakukan?
    Mohon fatwanya agar hatinya tenang dan bertaubat. Wassalam

  33. 2 October 2013 23:51

    Assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh pak ustadz
    saya mau tanya hukum memelihara hewan musang dan rubah itu halal apa haram ia pak ustadz soalnya saya pingin memelihara salah satu dari hewan tersebut??

    tolong beri penjelasan yang sangat jelas…
    🙂

    • 17 October 2013 20:18

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Tidak mengapa insya Allah jika memiliki manfaat. Jika tidak maka hal tersebut adalah perbuatan sia-sia.

  34. zul permalink
    19 October 2013 16:46

    assalamualaikum
    saya ingin bertanya bgaimana hukumnya dalam islam tentang menabrak(membunuh) binatang yang disebabkan ketidaksengajaan ?.Misalny kejadian yg saya alami menabrak sampai mati ayam peliharaan milik orang lain.
    terimaksih

    • 21 October 2013 20:33

      Waalaikumussalam warahmatullah.

      Tidak berdosa insya Allah.
      Tetapi ayamnya tetap diganti dengan ayam serupa atau dengan harganya.
      Allahu a’lam.

  35. 8 January 2014 16:30

    Ass…wr…wb
    Ustadz,saya mau bertanya apakah benar shalawat nariyah/kamilah itu bid’ah?

  36. 11 January 2014 09:48

    ust….
    selama ini ternyata orang tua saya sekarang bukan orang tua kandung…
    bahkan saya tidak tau mereka dimana…???
    saya sangat sedih karena selama ini saya tidak mempunyai keluarga…???
    tolong nasehatnya ust agar saya tidak sedih lagi…

    • 20 January 2014 21:05

      Banyak para sahabat yang juga tidak memiliki keluarga di Madinah. Tapi ternyata mereka bisa menjadi orang yang hebat dalam Islam.
      Contohnya Bilal, tukang adzan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hidup menjadi budak, kemudian tidak ada keluarga. Tapi masya Allah jasanya sangat besar untuk Islam.
      Kalau belum punya keluarga, buat keluarga sendiri, dengan membina keluarga dan memperbanyak keturunan.
      Jika Saudara tidak memiliki siapa-siapa di dunia, tapi ada Allah yang Maha Melihat dan bersama-sama orang yang bertaqwa.
      Berkumpullah dengan orang-orang shalih, maka merekalah keluarga yang sebenarnya.
      Allahu a’lam.

  37. Indra Perdana permalink
    12 January 2014 22:56

    Saya seorang pekerja di sebuah perusahan swasta, saya digaji setiap bulan.

    Kemudian ada kotraktor yg bekerja di perusahaan, maka nilai kotrak kami atur sehingga saya mendapat bagian dari kotrak itu, namun harga total tetap disesuaikan tidak melebihi standar. Namun hal ini tdk diketahu pimpinan Perusahan.

    Baru-baru ini saya menyadari harta yg saya dapatkan ini merupakan Risywah.

    Maka mohon saran dan masukan cara bertobat dari harta haram ini.

    Secara umum dana yg bisa sy hitung dan ingat sebesar 2 Milyar Rupiah.

    Saat ini disaya semua dana ada 1.4 Milyar Rupiah dan ada sisa 600 jt yg sdh terpakai, saya berniah jujur kepada pimpinan dan mengembalikan 1.4 Milyar sedangkan 600 jt yg sdh saya pakai apakah harus saya ganti dengan menjual Rumah, Tanah dan Mobil.

    • 20 January 2014 20:59

      Alhamdulillah. Allah telah menunjuki Bapak untuk bisa taubat dari risywah. Ini merupakan kenikmatan dari Allah.
      Kembalikan 1,4 M nya kepada perusahaan, karena perusahaanlah yang terdzhalimi dalam hal ini.
      dan 600 juta yang sudah dipakai, juga harus dikembalikan.
      Adapun caranya terserah saja, entah menjual aset lama ataupun baru,baik hasil penggunaan uang risywah ataupun bukan, yang jelas uang tersebut tetap kembali Rp 600 juta kepada perusahaan.
      Mudahan dimudahkan. Amin.

  38. 15 January 2014 16:47

    Assalamu’alaika yaa Ustadz.
    Apakah Ustadz masih berdomisili di Prabumulih – Muara Enim?

    • 20 January 2014 20:53

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Alhamdulillah masih.

      • 29 January 2014 15:17

        Ustadz.. saya ingin sekali mengikuti kajian-kajian ustadz..
        saya sekarang berdomisili dimuara enim..
        tapi saya tidak mempunyai saudara untuk menetap di prabumulih..
        apakah program tadribut du’at yg pernah saya baca disitus ini masih ada ya ustadz?

        jika ustadz berkenan untuk memberikan informasi tempat yang bermanfaat agar saya bisa menuntut ilmu sesuai dengan pemahaman para salaful-ummah (khususnya daerah muara enim dan sekitarnya)

        Jazakallahu khair yaa ustadz..
        semoga Allah menjaga ustadz.

  39. 11 February 2014 10:09

    assalamualaikum
    apakah saya boleh bertanya

    • 11 February 2014 10:22

      pak ustadz ,,, saya disini mau bertanya
      saya sbg seorang anak mengingatkan seorang ibu untuk tidak memfitnah orang lain dan saya sempet memarahi ibu saya karna ibu sya tidak mau mendengarkan ucapan saya apakah saya berdosa ustadz, dan sya di marahin balik dengn ibu saya, saya dibilang anak yang gak becus dan ngelawan dengan orang tua ustds.
      dan saya sekrg bersekolah tinggi di perguruan tinggi ustads, ibu saya selalu mengungkit ungkit masalah biaya pendidikan saya, apakah itu bertanda ibu saya tidak ikhlas menyekolahkan saya ustads?
      sya disini sangat sakit hati dengan ibu saya ustds karna ibu saya lebih percaya dengan orang lain dibandingkan sya ustadz apakah sya juga berdosa ustds?
      serta ustds saya kan mempunyai seorang tunangan ibu sya tidak mau memberikan nafkah makan dan biaya untuk kuliah saya , dan ibu sya bilang disuruh biayayai ke tunangan saya ustds apakah ibu sya sudah berdosa terhadap sya ustds, karna masih kewajiban ibu dan bapak sya untuk membiyayai hidup sya karna saya disini masih belum menikah?
      apa yang harus saya lakukan ustads…….
      saya selalu berdoa semoga semua ini allah yang mebalasnya ustads karna sya sudah gak sanggup dengan sikap ibu saya ustads.

      • 11 February 2014 16:55

        Barakallah fik. Mudahan Allah menambahkan kesabaran kepada Saudara.
        PERNYATAAN:
        “saya sbg seorang anak mengingatkan seorang ibu untuk tidak memfitnah orang lain dan saya sempet memarahi ibu saya karna ibu sya tidak mau mendengarkan ucapan saya apakah saya berdosa ustadz, dan sya di marahin balik dengn ibu saya, saya dibilang anak yang gak becus dan ngelawan dengan orang tua ustds.”
        TANGGAPAN:
        YA, MEMANG SEBAGAI ANAK HARUS PANDAI MENJAGA SIKAP DAN LISAN, JANGAN SAMPAI MEMBUAT ORANG TUA MARAH. JIKA BERBICARA DAPAT MEMBUATNYA MARAH, MAKA BISA GUNAKAN CARA YANG LAIN, ENTAH DENGAN TULISAN ATAU MEMINTA KEPADA ORANG YANG LEBIH TUA DARI IBU UNTUK MENASIHATINYA. YANG JELAS HARUS DIPIKIRKAN CARA YANG BENAR-BENAR HIKMAH, SEHINGGA ORANG TUA TIDAK MARAH.

        PERNYATAAN:
        “ibu saya selalu mengungkit ungkit masalah biaya pendidikan saya, apakah itu bertanda ibu saya tidak ikhlas menyekolahkan saya ustads?”
        TANGGAPAN:
        SUDAH KULIAH, BERARTI HARUS SUDAH BELAJAR HIDUP MANDIRI DAN TIDAK TERGANTUNG LAGI DENGAN ORANG TUA. PERKATAAN IBU SAUDARA, KALAU SAYA MENILAI, ADALAH BENTUK MOTIVASI KEPADA ANAKNYA UNTUK BEKERJA DAN BERUSAHA SENDIRI DAN BUKAN MEREMEHKAN ATAU MENGHINA.
        HANYA SAJA, MASING-MASING ORANG TUA MEMILIKI CARA YANG BERBEDA-BEDA DALAM MENYAMPAIKANNYA.

        PERNYATAAN:
        “sya disini sangat sakit hati dengan ibu saya ustds karna ibu saya lebih percaya dengan orang lain dibandingkan sya ustadz apakah sya juga berdosa ustds?”

        TANGGAPAN:
        TENTU HAL INI MEMILIKI LATAR BELAKANG YANG DILIHAT SEORANG IBU KEPADA ANAKNYA. TIDAK ADA SALAHNYA MERUBAH SIKAP DAN MERUBAH KEBIASAAN, SEHINGGA IBU AKAN BERKATA, “TERNYATA ANAK SAYA SUDAH JAUH BERUBAH.”
        MEMIKIRKAN KELEMAHAN DIRI KEMUDIAN MEMIKIRKAN SOLUSINYA, MINTALAH PERTOLONGAN HANYA KEPADA ALLAH DAN BERTAWAKKALLAH.
        PERNYATAAN:
        “serta ustds saya kan mempunyai seorang tunangan ibu sya tidak mau memberikan nafkah makan dan biaya untuk kuliah saya , dan ibu sya bilang disuruh biayayai ke tunangan saya ustds apakah ibu sya sudah berdosa terhadap sya ustds, karna masih kewajiban ibu dan bapak sya untuk membiyayai hidup sya karna saya disini masih belum menikah?”

        TANGGAPAN:
        BISMILLAH, TAWAKKALLAH KEPADA ALLAH, INSYA ALLAH ALLAH AKAN BERIKAN JALAN KELUAR. TIDAK ADA SALAHNYA MENJUAL KEAHLIAN YANG SAUDARA MILIKI, ATAU BEKERJA YANG DIPANDANG ORANG REMEH TETAPI CUKUP MENGHASILKAN.
        MINTALAH REZEKI HANYA KEPADA ALLAH. SELAMA SAUDARA MENGGANTUNGKANNYA KEPADA ORANG TUA, MAKA KAPAN SAUDARA AKAN BERGANTUNG PADA ALLAH?

        PERNYATAAN:
        apa yang harus saya lakukan ustads…….
        saya selalu berdoa semoga semua ini allah yang mebalasnya ustads karna sya sudah gak sanggup dengan sikap ibu saya ustads.

        TANGGAPAN:
        DAN PERLU DIINGAT APA YANG SAUDARA ALAMI SUDAH TERCATAT DI LAUHUL-MAHFUDZH, KARENA ITU, BUAT APA BERKELUH KESAH. MUDAH-MUDAHAN SAYA DAN SAUDARA BISA RIDHO ATAS SELURUH HAL YANG TELAH DIPUTUSKAN ALLAH. AMIN

  40. jaenudin permalink
    25 March 2014 20:37

    Assalamualaikum,, ustadz, ustdzh, sy mau tanya boleh gak melihara hewan tapi hanya 1 ekor saja. Soalnya sy pernah dnger cramah katanya kalo mmlihara hwan itu harus ada pasangannya, gaboleh 1, karna katanya sama saja mendzolimi. Gimana tuh,, apakah benar?

    • 22 July 2014 10:21

      Allahu a’lam. Yang saya pahami dari dalil-dalil dan perkataan ulama, tidak disyaratkan demikian.

  41. Albert permalink
    2 April 2014 19:54

    Sholat tiang agama , apabila tiang tanpa pondasi maka tidk bisa berdiri tiang itu akan lemah atau menggantung , maka dari itu apabila shalat kita benar maka kesanah nya. Amalan akan slamat diterima ,, maka dari itu cara menguatkan atau menanmkan tiang harus ada pondasi. Agar tiang tsb kokoh kuat (shalat kita diterima ) nah bnyak orang yg tidk tau atau mencari pondasi itu , maka jawaban nya adalah rukun islam yg pertama ya itu syahadat tain , syahadat tain itu mempunyai rukun dan syarat syah , maka pelajarilah syarat dn rukun shadattain itu agar shalat atau tiiang kokoh ada penopang / pondasi ,, trmksh Wallahu a’lam

  42. 4 April 2014 03:06

    assalamu`alaikum wr.wb….pak ustadz….
    mau bertanya….bagaimana hukumnya melakukan umroh tapi ngga pernah melaksanakan sholat 5 waktu….

    • 23 July 2014 19:03

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Umrahnya sah, akan tetapi mengenai berpahala atau tidak maka Allah Maha Tahu, karena amalan yang pertama kali dihisab adalah shalat.
      Sebagian ulama mengatakan tidak sah umrahnya dengan alasan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir.
      Allahu a’lam.

  43. 9 April 2014 13:38

    asslamualaikum warohmatullah..semoga ustadz selalu diberikan kemudahan oleh Allah tabaroka wata ‘ala kemudahan di dalam berda’wah dan diberikan balasan yg jauh lebih baik dari apa yang ada di dunia.amin..
    ustadz….apakah kita diwajibkan untuk hijrah ketika lingkungan tempat kita yang selama ini kita tempati banyak mempengharui kita dalam menjalankan Agama?
    jazakllahu khoiron atas jawabannya,barokallahu fiik.

    • 21 July 2014 11:46

      “ustadz….apakah kita diwajibkan untuk hijrah ketika lingkungan tempat kita yang selama ini kita tempati banyak mempengharui kita dalam menjalankan Agama?”

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Apabila pengaruhnya sampai dapat meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perbuatan haram, maka wajib berhijrah dari tempat tersebut.
      Apabila tidak sampai demikian, maka tidak harus.
      Apabila dengan keberadaan kita bisa mewarnai orang lain kepada hal-hal positif maka sebaiknya kita tetap di sana.
      Barakllah fikum.

  44. 10 April 2014 13:35

    (pengaruh yang buruk maksudnya)

  45. 10 April 2014 15:17

    Assalamualikum pak Ustad, saya ingin mengajukan pertanyaan. istri saya sudah 9 bulan / 38 Minggu lewat 3 hari usia kehamilan nya, dan sudah dua minggu dia merasakan mules2…tapi blum ada tanda2 persalinan. di cek ke dokter semuanya normal. saya teringat dulu sewaktu bulan puasa tahun 2013 saya pernah melakukan hubungan suami istri 2 kali pada waktu siang hari. dan setelah berhubungan memang istri saya langsung positif hamil. yang saya ingin tnyakan pertama apa mungkin ini berhubungan dengan masalah yang istri saya alami, tidak ada tanda2 persalinan walaupun usia kehamilan nya sudah lebih dari cukup ? yang kedua gimana caranya saya membayar kewajiban saya karena telah membatalkan puasa 2 hari di bulan ramadhan ?
    Syukron, saya tunggu balasan dari pak ustad…

    • 23 July 2014 18:58

      Waalaikumussalam.
      Allahu a’lam. peristiwa terlambatnya proses persalinan bisa saja diakibatkan dosa yang telah dilakukan sebagai pelajaran.
      Adapun kewajiban.yang harus saudara kerjakan adalah puasa 2 bulan berturut-turut untuk hari pertama, 2 bulan berturut-turut lagi untuk hari kedua.
      Jika tidak sanggup maka bisa memberi makan orang miskin dengan makanan yang mengenyangkan sebanyak 60 orang miskin x 2 hari.
      Allahu a’lam bishshawab.
      Billahittaufiq.

  46. Surya permalink
    6 May 2014 17:10

    Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin bertanya untuk soal aqidah ustadz sai’d…
    Saya pernah mendatangi suatu tempat peribadahan non-muslim katakanlah “klenteng”..
    Niat awal saya kesana adalah ingin mencari tahu apakah disana ada pembagian uang atau semacamnya (ketika masih SMP). Dan ketika masuk ke sana saya menemukan banyak sekali keganjilan… Ketika itu saya hendak meminta sesuatu pada seseorang yang hendak mereka bagikan itu, tapi ternyata tidak ada pembagian. Lantas orang itu berkata “Minta saja ke patung itu..!” Lalu saya bergegas pergi menuju patung yang paling besar disana sambil membawa semacam “sumpit merah warnanya” saya tak tahu itu apa.. Dalam di benak hati saya berkata “Aneh.. Patung seperti ini disembah..! Saya berlindung kepada allah sambil tak henti-hentinya berdzikir dan membaca surat 4 qul sambil memandang orang lain dan patung itu “Saya menyangka bahwa patung itu adalah setan..! Dan saya tahu setan sedang dalam patung itu..! Sambil mengejek2 patung.. (itu yang saya rasa ketika itu). Tadinya saya mau mematahkan maaf “sumpit merah tadi” dan kalau boleh sekalian sama patungnya (saya serasa ada pada zaman ibrahim) karena jengkel. Tetapi saya melihat ada banyak orang yang berdo’a disana.. Lalu saya mengurungkan diri untuk tidak mematahkannya karena saya ingat islam rahmat bagi seluruh alam… Dan saya langsung bergegas keluar dari tempat itu karena saya rasa sudah tidak beres disana… Pertanyaannya adalah “Apakah saya termasuk orang yang syirik..?” Saya sangat takut kepada Allah jika saya termasuk orang yang berbuat demikian… Saya ingin memastikan jika perbuatan itu syirik ataukah bukan.. Saya baru terpikirkan dewasa ini.. Saya takut… Mohon pencerahannya ust, sa’id…

    • 23 July 2014 18:53

      Allahu a’lam. Perginya saudara ke sana, itu merupakan perbuatan dosa yang harus bertaubat.
      Adapun yang saudara lakukan terhadap patung tersebut, maka tidak termasuk syirik insyaallah.
      Billahittaufiq

  47. 6 May 2014 22:35

    ASSLMKM PAK USTAT, SY MW NANYA, SY TERLALU BANYAK DOSA YG TELAH SY PERBUAT, BAIK BERZINA, MEMBUNUH, MINUM MINUMAN KERAS, KE DUKUN DAN BANYAK LG DOSA YG LAINNYA, SEKARANG SY SDH MULAI TOBAT NASUHA, YG SY TANYAKAN APAKAH SHALAT SUNAT NASHUHA BOLEH BERJAMAAH,,,,? KARENA SY PERNAH BERZINA SEBELUM NIKAH DENGAN ISTERI SY, MOHON PENJELASAN DARI PAK USTAD

  48. wadincell permalink
    12 May 2014 11:13

    Saya mau taya apa hukumnya makan uang musola sama yang mengurus , smua kbutuhan mushola di tanggung sama yang mengurus

    • 21 July 2014 16:24

      Apabila itu berupa upah yang diketahui oleh pengurus mushalla, maka tidak mengapa mengambil bagian darinya. Allahu a’lam bishshawab.

  49. faizal hidayah permalink
    19 May 2014 13:24

    Assalamualaikum wr.wb

    Saya mau bertanya, apakah memelihara rubah itu hukumnya haram dalam islam? Terima kasih

  50. faizal hidayah permalink
    19 May 2014 13:24

    Assalamualaikum wr.wb

    Saya mau bertanya, apakah memelihara rubah itu hukumnya haram dalam islam? Terima kasih atas jawabannya

  51. 26 May 2014 23:59

    Assalamualaikum Ust.
    Mohon maaf Ust. saya mau tanya , apa pandangan Islam tentang memelihara hewan sejenis Rubah? Apakah hukumnya haram dan sama dengan hukum memelihara Anjing?
    Terima Kasih sebelumnya Ust.
    Wassalam…

    • 21 July 2014 16:21

      Waalaikumussalam warahmatullah.
      Rubah tidak bisa disamakan dengan anjing.
      Hukum asal memelihara seluruh jenis hewan adalah boleh, kecuali hewan-hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, yang berbahaya dan melalaikan.
      Akan tetapi, ketika memelihara hewan harus diperhatikan hak-haknya seperti makan dan minumnya. Begitu pula tidak boleh dizalimi.
      Rubah termasuk hewan yang boleh dipelihara. Tetapi ingat jangan sampai melalaikan dan membuang waktu.
      Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

  52. 1 June 2014 08:51

    Assalamualaikum.wr.wb

    Saya duduk dibangku kelas 1 smp
    Saya mau bertanya:
    Pada kelas 6 saya dan teman-teman sering berasumpah seperti “sumpah demi allah,kalo bohong mati kafir” berulang -ulang dan saya belum mengerti apa-apa tentang sumpah,apakah saya harus membayarnya dengan kafarat atau cukup dengan bertaubat saja?

    2.Jika saya harus membayar kafarat dengan 3 hari berpuasa,apakah harus berulang-ulang atau cukup sekali saja?

    Mohon dijawab,terima kasih
    Mohon maaf akibat salah-salah kata.

    Wassalamualaikum.wr.wb

    • 1 June 2014 09:36

      Saya di kelas enam sering melakukan sumpah tersebut “sumpah demi allah,jika boong mati kafir” dengan topik yang berbeda,apakah harus membayar kafarat dengan 3 hari berpuasa berulang-ulang/cukup sekali saja? Bagaimana jika saya bertaubat,apakah allah mengampuni saya?

      Mohon dijawab
      Saya takut mati dengan kekafiran dan kekal dineraka 😦

      • 21 July 2014 11:59

        Allahu a’lam. Jika sumpah diucapkan sebelum baligh, maka tidak terkena kewajiban apa-apa.
        Barakallah fik. Maaf telat balas.

      • 21 July 2014 12:04

        Allahu a’lam. Jika sumpah diucapkan sebelum baligh maka tidak bernilai apa-apa.
        Jadi tidak mengapa insyaallah dan tidak perlu membayar kaffarat

  53. Lies permalink
    25 August 2014 19:58

    Assalamualaikum wr wb… pertanyaan saya,apakah boleh saya mengajukan cerai kepada suami karena suami tidak bisa merubah kebiasaan buruknya yg menurut saya tidak baik untuk kedepannya untuk saya dan anak.dya menggunakan obat terlarang,berjudi,dan suka berbohong…juga sering mengambil uang gaji tanpa sepengetahuan saya.sudah banyak cara yg saya tempuh bahkan memukulnya dan dia jg telah berjanji berulang kali namun jg tetap melakukan hal2 yg sering membuat saya tdk sanggup bersama lg.apakah saya berdosa karna tdk sanggup bersama lg dan apakah saya boleh mengajukan perceraian menurut syariat islam ??

    • 25 August 2014 20:12

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Allahu a’lam. Jika kondisinya seperti yang ibu ceritakan, maka silakan mengajukan gugatan cerai kepada KUA. Ibu tidak berdosa insya Allah karena alasan meminta cerai dibenarkan dalam syariat. Billahittaufiq.

  54. 30 August 2014 17:42

    assalamu’ailakum wr wb…
    ustadz, saya mw bertanya, ap hukum nya jika kita mengurus binatang peliharaan ( anjing ) majikan kita, n ap hukum nya jka kita membersihkan kotoran anjing tersebut, n styp hari kita akn tersentuh n terinjak kotoran anjing tersebut,.. ap hukumannya,,?
    terima kasih ustadz..
    wassalamu’alaikum wr wb

    • 16 September 2014 16:00

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Anjing termasuk hewan yang tidak boleh kita perhatikan, kecuali untuk: penjaga kebun, petunjuk jalan orang buta dan yang bermanfaat seperti badan intelejen.
      Adapun jika hanya untuk peliharaan, maka tidak boleh.
      Jika terlanjur terikat dengan perjanjian kerja dan ternyata salah satunya ada hal ini, maka wajib membersihkan kotoran yang terkena tubuh dan juga benda-benda dengan dicuci dengan tanah becek sebanyak satu kali digosok-gosokkan, kemudian dibilas dengan 6 kali atau 7 kali siraman air bersih.
      Wallahu a’lam. Billahittaufiq.

  55. dedi permalink
    20 September 2014 10:49

    assalamu’ailakum wr wb…
    saya dedi dari lahat saya ingin belalar ilmu sunah selama ini saya selalu mengerjakan perkara bid’ah ada gak tempat belajar saya pengen sekali belajar alquran dengan baik dan hadis-hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…
    wassalamu;alaikum…?

    • 20 September 2014 12:02

      Waalaikumussalam. Silakan menghubungi Saudara Osa Maliki 085273743333 atau Saudara Reza 085268050725.
      Mudahan dimudahkan oleh Allah untuk menuntut ilmu. Amin.

  56. 9 January 2015 20:02

    assllmuallikum..bismillahirrohmanirrohiim..syah kah sholat berjamaah bila makmum salah membaca al fatihah

    • 9 January 2015 20:09

      Waalaikumussalam. Orang lain yang berjamaah shalatnya tetap sah. Tetapi shalat makmun tersebut tidak sah shakatnya jika benar-benar bacaan Al-Fatihahnya.
      Kewajiban makmum tersebut jika berjamaah tetapi Al-Fatihahnya tidak sah, maka wajib menambah rakaat, setelah imam salam.
      Tetapi jika kejadiaannya lama, maka harus diqadha’ shalatnya.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  57. eva permalink
    13 March 2015 17:54

    Assalamualaikum, Ustd ana seorang guru mo bertanya hukum menerima uang dari hasil melebihkan biaya, contohnya biaya foto sebesar 50 rb dibebankan ke ortu sebesar 100 rb, kelebihan uang itu nanti dibagi-bagikan ke guru.. syukron

    • 13 March 2015 19:36

      Waalaikumussalamn Jika sudah bekerjasama dengan tukang foto, dengan akad bahwa pihak sekolah boleh mengambil keuntungan, maka tidak mengapa alhamdulillah.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  58. rendi saputra permalink
    4 April 2015 23:23

    Assalamualaikum wr.wb. selamat malam semua … Saya langsung aja ini, gini loe ni kan saya tinggal disesuatu daerah untuk menuntut ilmu dan jauh dari kampung halaman terpaksa saya mengkos …. Setelah itu ternyata dikos saya ini semuanya mahasiswa tinggal satu atap namun perkamarnya 1 orang …. Disni yang ingin saya tanyakan saya ini kan selalu sholat mengaji tapi kebanyakan dikos saya ini sering teman- teman saya membawa perempuan dan sering terjadi zinah dan saya mulai resah .malam sholat dan mengaji tapi tempatnya ini diselalu dipakai untuk zinah bahkan sering sekali kamar-kamar teman saya juga dipakai teman-temanya untuk berzinah dengan seorang wanita atau dengan pacaranya … Inginya menegur tapi tidak enak pa lagi saya baru-baru aj mengkos di tempat ini menurut kau muslimin semua hendaknya gimana tanggapanya sekian terimah kasih

    • 5 April 2015 07:21

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jika tidak bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari perbuatan yang mungkar maka harus pindah dari kos tersebut.
      Sangat memungkinkan nantinya ikut tergoda untuk melakukan hal yang sama.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  59. resti permalink
    22 April 2015 08:42

    Assalamualaikum, bolehkah jika istri pergi umroh untuk ibadah tetapi suami melarang dengan alasan ibadah istri belum benar. Sedangkan istri dengan umroh tersebut untuk memperbaiki ibadahnya kelak

    • 22 April 2015 09:11

      Waalaikumussalam. Taat kepada suami hukumnya wajib, dan umrah bisa diundur di waktu yang akan datang. Jadi tetap mendahulukan hak suami.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  60. 30 April 2015 10:35

    bagai mana qlo orang islam melihara binatang rubah hukum nya aph

  61. 10 May 2015 05:48

    Assalamu’alaikum..
    Saya gadis berusia 21 thn,saya berpacaran sampai melakukan zina,saya dan pacar ingin bertaubat dgn jalan pernikahan,tp sayangx orang tua saya tdk menerima lamaran pacar sya krn alasan perbuatan zina kami,orang tua sya berpendpt klw pernikahan sya drestui berarti sma sja menghalalkan nikah dgn berzinah terlebih dahulu,sedangkan niat sya dan pacar ingin merubah diri menjdi lbh baik dgn sma2 mempertanggung jwbkan perbuatan kami dalam ikatan pernikahan,dalam hal ini pun sya memutuskan kabur dr rmh dn menikah siri dgn pacar sya,tp kami berniat stlah menikah siri,kami akan meminta restu kedua orang tua sya lg seblum mendaftarkan pernikahan kami di KUA.
    Pertanyaan saya..
    1.apakah pernikahan siri kami sah menurut agama islam krn tanpa restu orang tua saya?
    2.apakah yg saya lakukan ini salah dmata hukum islam dan hukum
    negara?
    Karna sbg anak sya sma sekali tdk berniat menduhakai orang tua saya,sya tetap ingin beliau tau kesungguhan saya untuk merubah diri menjadi lbh baik,
    tolong solusinya..

    • 10 May 2015 11:36

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala mengammpuni dosa saya dan saudari.
      Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa ada wali yang sah, maka hal tersebut diharamkan dan pernikahannya tidak sah. Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mengatakan:
      لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
      Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. HR At-Tirmidzi dll.
      Yang saudari lakukan tidaklah tepat, seharusnya perbaikilah dulu diri dengan banyak beribadah dan meninggalkan maksiat serta menjaga jarak dan sang pacar, begitu pula diri calon suami harus membenahi diri, kemudian setelah melihat ada perubahan yang sangat, ajukanlah kembali kepada orang tua untuk menikah dengannya.
      Di dalam hukum negara pun pernikahan tersebut tidak sah.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  62. 7 June 2015 21:19

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya ma tanya
    .. bagai mana sikap saya jika ada penjual makanan haram di lingkungan

    • 11 June 2015 10:08

      Waalaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.
      Wajib beramar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
      مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
      “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim)
      Dan di dalam beramar ma’ruf nahi munkar harus memperhatikan hikmah.

      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  63. 11 June 2015 06:38

    Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakutuh

    Saya mau bertanya:
    Bagaimana hukumnya kita menjual sesuatu dengan sistem pre-order? Contohnya pre-order kaos, misalnya. Sistemnya, saya pasang gambar/desain kaos yg akan saya jual di medsos, terus dalam batas waktu tertentu si calon pembeli mengirim uangnya, lantas baru saya produksi kaosnya dan mengirimnya.

    Apakah itu termasuk yg diharankan?

    • 11 June 2015 09:58

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Jual beli seperti ini dinamakan jual beli istishna’ (minta dibuatkan barang). Pendapat yang kuat dia bukan jual beli salam.
      Hukumnya boleh alhamdulillah.

      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  64. 14 June 2015 15:20

    Assalamu’alaykum warahmatullah
    Mengenai hadits “Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat sepanjang malam.”.
    Yang dimaksud ‘selesai’ itu, selesai sholatnya saja, atau sampai imam selesai dzikir2 setelahnya?

    • 14 June 2015 16:10

      Waalaikumussalam warahmatullah. Ya, sampai imam selesai shalatnya saja. Allahu a’lam.

  65. aldila permalink
    3 July 2015 10:42

    Assalamualaikum wr.wb

    Saya ingin bertanya tentang bagaimana status seorang anak dalam agama islam yang ternyata dikandung pada saat kedua orangtuanya akan bercerai apakah anak itu adalah anak yang tidak baik apakah dia harus dianggap sebagai anak pembawa sial atau justru adalah anugerah dari allah swt ? Dan apakah saya sendiri harus diperlakukan tidak adil karna itu oleh ibu saya? Jika saya tidak berbuat kesalahan selalu disalahkan apakah itu penyebabnya ?

    Mohon penjelasannya, terimakasih..
    Wassalamualaikum wr.wb

    • 25 July 2015 09:19

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Tidak. Setiap anak dilahirkan di atas fithrah dan bersih dari dosa. Anak tidak menanggung dosa orang tuanya dan tidak dianggap anak sial. Anak tersebut tetap harus diurus, dirawat dan dididik sesuai aturan dalam Islam. Kedua orang tua tidak bisa berlepas diri dari anaknya tersebut.
      Meskipun sang Ibu memperlakukan buruk lantaran hal tersebut, seorang anak tetap harus berbakti kepada ibunya.
      Bisa jadi hal tersebut menjadi salah satu sebabnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak boleh mengurangi bakti kepada sang Ibu.
      Barakallah fiik.

      • Ikhwan sulrstra permalink
        14 November 2015 17:26

        Assalamu’alaikum wr wb,,
        Pak saya mau nanya ni.. saya ada sedikit kekeliruan tentang shalat yang berjamaah..

        Ceritanya gini ni ,,
        Saya hendak menunaikan shalat ashar di sebuah tempat keramaian seperti mall karena. saya berkerja di salah satu toko di mall,, selesai berwudhu saya melanjutkan shalat saya terlambat 3 rakaat.. setelah imam mengucapkan salam saya berdiri dan melengkapi raka’at yang tertinggal..
        Namun setelah berjalan 1 raka’at imam yang pertama pergi dan meninggalkan shalat beserta mukmim lainnya,, setrlah itu iqomah berkumandang lagi,, shalat berjamaah di lanjutkan dengan kelompok lain yang baru datang, sedangkan saya masih dalam keadaan shalat,,
        Dan saya bingung pak, apa yang harus saya lakukan,, menyudahi sholat saya , atau mengikuti jema’ah yang lain yang baru datang itu… ?

        Terima kasih pak sebelumnya,, sangat ditunggu jawabannya ,, agar tidak ada lagi kekeliruan ,,

      • 9 February 2016 09:17

        Walaikumussalam waramatullah wabarakatuh.
        Teruskan shalat saudara dan tidak perlu menghiraukan jamaah yang datang belakangan.

  66. 21 November 2015 13:39

    Assalamualikum. Wr wb

    Saya ingin bertanya, Apa hukumnya seorang Ayah yg menelantarkan anak anaknya dan menelantarkan istrinya tidak menafkahinya dan menggantung status istrinya selama 18 tahun dan Apakah sy boleh membenci,mengacuhkan dan tidak mengakuinya sbg ayah sy.? Dan bagaimana ketika saya ingin menikah,apakah saya harus mencarinya untuk menjadikannya wali saya,dan apa boleh sy tak mencarinya nd menggantikannya dengan wali hakim? Terima kasih.

    • 27 November 2015 21:32

      Waalaikumussalam warahmatullah.
      Haram bagi seorang ayah menelantarkan istri dan anaknya. Dan sang istri bisa mengajukan pembatalan cerai di KUA terdekat karena tidak diberi nafkah.
      Tetap wajib menghargainya dan menghormatinya sebagai ayah dan tetap harus didoakan kebaikan untuknya.
      Tidak harus mencarinya tapi bisa digantikan dengan wali terdekat, seperti: kakek dari ayah atau saudara laki-laki dari ayah.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  67. 22 December 2015 08:49

    Assalamualaikum wr.wb
    Pa ustad saya mau tanya klo memelihara luwak/Musang hukumnya boleh atau tidak soalnya saya suka liat orang pada bawa Musang tpi bukan untuk memproduksi kopi

    • 9 February 2016 09:15

      Wa’alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.
      Hukumnya boleh selama tidak membahayakan.
      Allahu a’lam. Billaittaufiq.

  68. 29 December 2015 20:37

    Assalamuallaikum wr.wb
    Kepada anda yang terhormat saya mau bertanya dimana letak allah sesungguhnya karna ada 3 pendapat yg saya dengar
    1.allah swt katanya di arsy
    2. Allah swt itu berada bahkan lebih dekat dr pada urat nadi kita
    3.kemanapun wajah kita menghadap disitu ada allah
    Lalu allah swt itu sbenarnya dimana

    • 9 February 2016 09:13

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Allah berada di atas ‘Arsy dan ini adalah kesepakatan para ulama awal di zaman keemasan Islam.
      Adapun dalil di dalam Al-Qur’an adalah firman Allah ta’ala:
      “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia berada di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS Al-A’raf : 54)
      Begitu pula firman Allah:
      “Ar-Rahman berada di atas ‘Arsy.” (QS Thaha: 5)
      Dan dijelaskan dibanyak hadits menyebutkan bahwa Allah berada di atas dan bukan dimana-mana.

      Silakan merujuk ke:
      https://muslim.or.id/232-dimanakah-alloh.html
      https://rumaysho.com/933-di-manakah-allah-4.html

      101 PERKATAAN ULAMA SALAF TENTANG ALLAH DI ATAS ARSY (SERI ALLAH DI ATAS ARSY)


      Barakallah fikum.

  69. ferdy permalink
    4 January 2016 16:54

    Assalamualaikum
    Saya ingin bertanya, apakah saya berdosa karena saya memakan uang riba pemberian dari orang tua karna orang tua saya memberi pinjaman kepada orang dan memberi bunga, mungkin sekitar1% dari pinjaman tersebut
    Apakah saya berdosa karna riba adalah salah satu dosa besar, dan selama ini saya selalu memakan riba pemberian dari orang tua sedangkan saya sendiri masih kelas 3 smp belum boleh sama orang tua mencari uang sendiri?
    Mohon dijawab
    Wassalamualaikum wr.wb.

    • 9 February 2016 09:04

      Waalaikumussalam. Mohon maaf. Apakah orang tua memiliki penghasilan lain selain dari itu?

  70. Nidah permalink
    12 January 2016 08:11

    Assalamualikum. Wr wb..

    Saya ingin bertanya :

    Bagaimana hukumnya jika kita menyumpahi diri sendiri, misalnya bersumpah untuk tidak akan melakukan (maaf) Onani lagi, dan jika melanggar, maka tidak akan mendapatkan jodoh seumur hidup. tetapi sumpah ini dilanggar, bahkan sampai 2 kali. apakah, ganjarannya ini akan terjadi???

    Apak yang harus dilakukan untuk bertaubat terhadap sumpah tersebut?

    • 21 January 2016 09:54

      Wa’alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.
      Sumpah tidak dianggap sah kecuali bersumpah dengan nama Allah atau dengan sifat Allah, seperti: Demi Allah, Demi Kekuasaan Allah, Demi Yang Menciptakanku dll.
      Jika sumpah telah diucapkan, maka dia harus memenuhi sumpah tersebut, jika sumpah tersebut dilanggar maka yang bersumpah harus membayar kafaratnya.
      Yaitu: yang pertama boleh memilih di antara tiga hal berikut: memerdekakan budak atau memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian layak pakai kepada 10 orang miskin. Apabila tidak sanggup untuk melakukan ketiga hal tersebut, maka boleh diganti dengan berpuasa selama tiga hari.
      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
      لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
      “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al-Maidah: 89)
      Untuk ganjaran yang disebutkan dalam sumpah, maka bisa dibatalkan dengan membatalkan sumpah tersebut. Silakan membatalkan sumpah dengan membayar kaffarat di atas.
      Untuk permasalahan apakah akan terjadi atau tidak, ini adalah urusan Allah subhanahu wata’ala.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  71. Rahmah permalink
    19 January 2016 22:53

    Assalamualaikum wrb
    pak saya mw tnya, apa yg hrus di lkukan? Jika anak ini di sruh putus dri pcar ny di sruh orng tua ny.
    Krn cowok ini trllu operfrotektif.tapi anak cwek ini tidk mw, krna 2 hal
    1= krna sngat cinta
    2= slma pcran mreka mngikuti gaya pcran ank muda jman skrng. Yg jelas di lrng agama islam.
    Ank cwek ini tkut jika dy putus dri pcar ny cwok ini akan bongkar sma orng” tntng apa yg prnh di lkukan merka saat pcran.
    Jadi anak cwek ini tkut jika itu trjdi dn smpai ortu ny tahu bhwa slma pcran mereka brbuat aneh”.
    Krna jika ortu cwek ini tw ortu akn mngusir ank cwek ini dn tidak mngakui sbgai ank ny lgi .
    Mohon jwaban ny pak
    trimakasih
    wasaalamualaikum wrb

    • 21 January 2016 08:51

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Pacaran terlarang dalam Islam, kecuali dilakukan setelah menikah. Allah subhanahu wata’ala mengatakan:
      “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina…” (QS Al-Isra’: 32)
      Oleh karena itu, sudah sepantasnya memutuskan segala hubungan yang mendekatkan diri kepada perbuatan zina, apalagi perbuatan zina.
      Mengenai sang pacar yang mengancam untuk disebarluaskan aibnya kepada orang lain, maka ini adalah hal yang akan terjadi nantinya dan belum tentu terjadi. Oleh karena itu, sampaikanlah nasihat kepadanya tentang haramnya menyebarkan keburukan kepada orang lain.
      Adapun orang tua jika mengetahui hal itu, akan mengusir sang anak, maka mintalah kepada Allah agar hal tersebut tidak terjadi.
      Mintalah kepada Allah agar Allah selalu menutupi aib-aib kita. Dan mari sama-sama bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
      Barakallah fiki.

  72. santos permalink
    5 February 2016 16:18

    Ass.wr.wb Alhamdulillah ada tempat tanya jawab tentang islam . Tolong jawab saya sangat awam tentang agama.
    Saya dikasih zikiran LAILLAHAILLOHU , apakah arti kalimat itu dan arti nya ?.
    Yg saya tahu LAILLAHAILLALLAH
    Apakah kalimat itu menyimpang ?

    • 7 February 2016 07:53

      Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Laa ilaaha illallaah artinya tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah. sedangkan laa ilaaha illaa hu, artinya tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali DIA.
      Sebenarnya jika DIA disini sudah jelas artinya adalah Allah, maka tidak mengapa kita ucapkan, karena Allah sendiri mengatakan di dalam Al-Qur’an di banyak tempat di dalam Al-Qur’an.
      Akan tetapi untuk dijadikan zikir lebih mencukupkan dengan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik zikir adalah Laa ilaaha illaallah.”
      Dan apabila yang dimaksud dengan DIA di kalimat tersebut tidak jelas, maka hukumnya haram.
      Allahu a’lam bishshawab.

  73. 13 February 2016 19:38

    Assalamualaikum wr.wb
    Demikian saya mau bertanya apakah dalam hukum islam memelihara se ekor rubah itu di perbolehkan dalam islam? dan juga apakah memelihara anjing itu diperbolehkan jika hanya untuk keamanan rumah saja? tolong dijawab yah kalo bisa lengkap

    • 30 March 2016 10:17

      Waalaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.
      Memelihara rubah diperbolehkan alhamdulillah jika diperhatikan haknya.
      Untuk rumah, maka jangan memelihara anjing jika hanya untuk menjaga rumah. Allahu a’lam billahittaufiq.

  74. yati permalink
    17 February 2016 11:11

    Assalamualaikum ustad…saya mau bertanya saya dsni kerja dirumah non muslim tpi ada anjingnya…bareng satu rumah ga dikandangin pup n kencing jga di lantai sedangkan saya orang muslim…kdang mau shalat ja susah tkut lantai nya msih najis wlawpun sudah di bershin jga….mohon blzanya pk ustad apa sya hrus berhenti bkerja pa gmna?mkasih…

    • 30 March 2016 10:15

      Wa’alaikumussalam warahamtullah.
      Untuk shalat harus yakin suci dari najis, termasuk najis dari anjing. Cara mensucikan najis dengan anjing adalah dengan cara mencampurkan air dengan tanah kemudian dioleskan pada bagaian yang terkena najis anjing tersebut, kemudian disiram dengan air sebanyak tujuh kali. Setelah itu maka tempat atau benda yang terkena najis anjing tersebut menjadi suci, alhamdulillah.
      Kemudian, karena Saudari bekerja di tempat yang seperti itu maka saya sarankan untuk berhenti bekerja. Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  75. 24 February 2016 10:31

    AssalamualaikumWarohmatullahiWabarokatuh…… uztd,ana mau bertanya lagi tentang maslah akidah…begini uztd ini ana kan punya motor tapi tidak mw bunyi mungkin karena dingin beberapa kali sy stater tdk mw bunyi tiba2 ada teman saya orang non muslim mengatakan begini”motor itu tdk mau sama pemiliknya yang nyalain nnti saya yang nyalain”katanya dia begitu,,,terus ana kasih dia yang nyalain tiba2 menyala motor ana””’terus ana bilang begini mungkin tdi motor itu mesinnya dingin makanya harus distater terus supaya panas….pertanyaan apakah ana berbuat syirik karena ngasih dia yang nyalain karena ucapannya…..mohon nasehatnya uztd coz aku sangat was2 krena menuruti ucapannya

    • 30 March 2016 10:04

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
      Jika Saudara tidak meyakini bahwa orang tersebut memiliki hal-hal ghaib yang mengakibatkan motor hidup, maka tidak mengapa membiarkan orang tersebut mencoba untuk menghidupkannya.
      Jika Saudara meyakini hal tersebut maka Saudara harus segera bertaubat.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  76. Ibnu Mukiran permalink
    2 March 2016 08:21

    Bismillah,
    Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
    Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah ‘Azza wa Jalla.

    Ana mau Tanya ustadz,

    Ada fulan yg buta warna parsial (bukan buta warna total), Fulan tsb mendaftar di suatu perusahaan yang mana pada salah satu persyaratan untuk diterima di perusahaan tsb adalah tidak boleh buta warna.
    Kemudian ketika dia lolos pada tahap tes kesehatan. dia menghafalkan soal buta warna yg akan diujikan pada tes kesehatan tersebut. Dia menghafalkan soal tsb karena menurut pengalamannya mengikuti tes kesehatan, soal yg keluar untuk tes buta warna itu sama.
    Qoddarullah dia lolos dan menjadi karyawan di perusahaan tsb.
    Pertanyaan ana :

    Halal apakah haram gajinya?
    Dan apakah tindakan seperti itu termasuk menipu?

    Mohon penjelasannya ustadz.
    Jazaakallahu khairan wa baarakallahu fiika.

    • 30 March 2016 09:56

      Wa’alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh.
      Yang jelas apa yang Saudara lakukan dulu adalah suatu kesalahan dan dosa sehingga harus segera bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
      Dan apa yang dilakukan termasuk penipuan.
      Apakah gajinya haram ketika dia bekerja?
      Jika Saudara bisa menjalankan pekerjaan dengan baik, tanpa ada kaitan dengan buta mata parsial tersebut, maka gaji yang Saudara terima halal insya Allah. Tetapi jika tidak bisa menjalankan pekerjaan dengan baik maka Saudara harus keluar dari perusahaan tersebut karena bekerja dengan tidak amanah.

      Adapun dosa penipuan di awal adalah dosa di awal dan Saudara cukup bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dan menyesali perbuatan tersebut.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

      • Ibnu Mukiran permalink
        31 March 2016 09:14

        Jazaakallahu khairan atas penjelasan yg diberikan.
        Hafidhokallah ustadz.

  77. anita permalink
    27 March 2016 15:03

    Assalamualaikum…..
    Saya mau bertanya.saya kerja di hongkong sbg TKW.majikan saya memelihara anjing sedangkan saya pngn sholat.tp skrng anjing nya sudah pindah tapi kdang kadang dititipin lg dsini beberapa hari kdng seminggu lebih.sewaktu anjing nya pindah ketmpt anaknya saya memutuskan untuk sholat dan memakai jilbab.tp gmn jika anjing nya kembaali lg dititipin saya tktk sholat tdk ditrima.tp saya slalu doa moga Allah mengerti keadaan saya dan niat saya….mohon pendapatnya…kadang saya jg disuruh masak babi.mau nolak jg pekerjaan saya… Ya Allah kdng saya mrasa mau nolak

    • 30 March 2016 10:02

      Wa’alaikumussalam warahmatullah.
      Keberadaan Saudari tanpa Mahram di Hongkong adalah suatu kesalahan. Sudah sepantasnya seorang wanita bekerja di rumahnya atau di tempat yang tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya.
      Mengenai shalat dengan adanya anjing di rumah. Jika Saudari shalat dan tidak terkena najis anjing, baik pada pakaian dan tempat shalat, maka sah shalat Saudari. Jadi silakan cari tempat yang aman dari najis anjing.
      Seandainya pakaian atau tubuh Saudari terkena najis anjing maka harus disucikan dengan cara mencampur air dengan tanah kemudian diolehkan ke bagian yang terkena najis kemudian disiram dengan air sebanyak 7 kali.
      Setelah itu, pakaian atau tubuh menjadi suci alhamdulillah dan dapat dipakai untuk shalat.
      Allahu a’lam. Billahittaufiq.

  78. Ibnu Mukiran permalink
    31 March 2016 13:19

    Bismillah,
    Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
    Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah ‘Azza wa Jalla.

    Ana mau tanya ustadz,
    Begini ustadz, ada fulan sekarang kerja di luar jawa, sedangkan ibunya di jawa. Dia anak tunggal. Qoddarullah ayahnya (rahimahullah) sudah meninggal 2 tahun lalu. Di daerah dia kerja sekarang Alhamdulillah bisa sembari menuntut ilmu sunnah.
    1. Yg ana tanyakan, bagaimana sikap yg lebih afdhol bagi seorang anak untuk berbakti kepada ibunya itu? Dia sekarang sudah berkeluarga jg.
    2. Apakah dia cari kerja baru yg dekat dengan ibunya? karena ibu beliau belum bisa ikut bersamanya karena ibu beliau sebagai pengajar.
    3. Ketika kondisinya demikian, mana yg harus didahulukan antara menuntut ilmu dan mengurus ibu sebagai bakti kita kepada orang tua?

    Mohon penjelasannya ustadz.
    Jazaakallahu khairan wa baarakallahu fiika.

Trackbacks

  1. HUKUM MEMELIHARA HEWAN « Kajiansaid's Blog
  2. CARA BERTAUBAT DAN BELAJAR AGAMA « Kajiansaid's Blog

Leave a comment